Hukum
LPPKI JAWA BARAT: Rekening Nasabah Mandiri Di Blokir, Konsumen Merasa Di Rampok

LPPKI JAWA BARAT: Rekening Nasabah Mandiri Di Blokir, Konsumen Merasa Di Rampok
LPPKI sebagai Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat seperti yang di amanatkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 melalui Pimpinan Wilayah Jawa Barat menerima Laporan dan mendampingi Nasabah Bank Mandiri KCP Duta Merlin Jakarta, atas nama Safaria Kurniawati.
Dalam keterangannya Ketua DPW LPPKI Jawa Barat “Pantas Siregar” selasa 9 Agustus 2022 kami telah menerima laporan dari Nasabah Bank Mandiri bahwa Safaria Kurniawati selaku nasabah Bank Mandiri sejak tanggal 1 Juni 2022 tidak pengambilan uang melalui ATM ataupun fasilitas Bank lainnya, di luar dugaan konsumen (Safaria Kurniawati) ternyata Rekeningnya telah di *BLOKIR* tanpa konfirmasi dan informasi yang jelas dan Konsumen merasa di *RAMPOK* oleh Bank Mandiri KCP DUTA MERLIN Jakarta. Jelas ini sangat merugikan Konsumen, karena uang dalam rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan HIDUP KONSUMEN BESERTA ANAKNYA DAN JUGA USAHANYA.
Kami sudah menyurati dan mempertanyakan Terkait Pemblokiran Rekening Konsumen, dan hingga info ini kami sampaikan ke rekan rekan media belum ada konfirmasi dari Pihak Bank Mandiri. Dan perlu kami sampaikan bahwa tindakan Bank Mandiri secara sengaja MEMBLOKIR rekening konsumen dan tidak mau mengembalikan kerugian konsumen adanya itikad buruk dan dapat diindikasikan bertentangan dengan Kewajiban Pelaku Pasal 7 UU. No. 8 tahun 1999. Dan bertentangan dengan UUD 1945 AMADEMEN Pasal 28G ayat (1), dan patut di duga sebagai TINDAK PIDANA PENGGELAPAN sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Dan Jika tidak ada alasan resmi, maka bisa merujuk Pasal 32 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Bank.”ujar Pantas Siregar.
LPPKI JAWA BARAT yang di minta untuk mendampingi dan memperjuangkan Hak dari Nasabah Bank Mandiri KCP DUTA MERLIN Jakarta berharap masalah dapat selesai dengan baik dan secepatnya.
