Connect with us

Hukum

LPPKI Jawa Barat Dukung Kepolisian RI Razia dan Menangkap Debt Collector jalanan atau Mata Elang

LPPKI Jawa Barat Dukung Kepolisian RI Razia dan Menangkap Debt Collector jalanan atau Mata Elang

Kepolisian RI Wilayah Polres Metro Jakarta Barat kini terus melakukan penertiban Mata Elang atau Debt Collector liar, yang selama ini berkeliaran di jalan-jalan mengawasi kendaraan yang di curigai menunggak cicilan kredit kendaraan, dan melakukan pengejaran serta merampas Motor maupun Mobil Masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid 19.

Melalui Unit Reskrim Polsek Cengkareng terus melakukan razia debt collector atau mata elang yang meresahkan masyarakat, dan polisi berhasil menangkap 3 orang matel, yang tengah melakukan pengejaran motor di jalan.

Menanggapi Razia Mata Elang yang telah meresahkan masyarakat, Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LPPKI) Jawa Barat, Pantas Siregar menegaskan, bahwa LPPKI Jawa Barat mendukung penuh upaya Jajaran Polri mengambil langkah tegas dalam memberikan perlindungan pada masyarakat, dengan menangkap debt collector liar di jalanan, yang telah meresahkan masyarakat.

Langkah menertibkan mate elang tersebut sebenarnya sudah dilakukan saat Kepolisian RI dipimpin Jenderal Tito Karnavian, dimana Jenderal Tito Karnavian saat itu memerintahkan seluruh jajarannya di seluruh Indonesia, untuk merazia serta tangkap para debt collector yang meresahkan masyarakat, namun setelah Pak Tito Karnavian sudah tidak menjabat Kapolri, razia matel tidak terdengar lagi, namun kita bersyukur saat ini Polri sedang digiatkan kembali merazia dan menangkap mata elang atau debt collector jalanan, LPPKI Jawa Barat sangat mendukung, karena apa yang dilakukan matel selama ini adalah kejahatan kemanusiaan, karena kendaraan, baik motor maupun roda empat (mobil) yang mereka dirampas, merupakan pelanggaran atas kemerdekaan seseorang, jelas ini bertentangan dengan Undang-Undang Pidana pasal 33, kemerdekaan itu adalah hak masing-masing individu.

Setiap seseorang berkendaraan bermotor atau bermobil memiliki STNK, tiba-tiba karena kita terlambat membayar hutang kepada pihak leasing, kemudian diambil dirampas di jalanan, ini jelas melanggar Undang-Undang Pidana, jelas ada perampasan, kedua kemerdekaan kita dirampas, makanya kami minta untuk terus pihak kepolisian, khususnya di wilayah Jawa Barat serta Jabotabek agar terus ditingkatkan kembali dalam merazia matel, dan perlu kami ingatkan Kembali untuk para pelaku usaha jasa keuangan, jika mau menyita kendaraan hendaknya dilakukan melalui persidangan, itu jelas itu wajib diterapkan di seluruh lapisan pelaku usaha maupun penegak hukum.

Dan LPPKI Jawa Barat menghimbau terhadap Jajaran Polda Jabar, agar terus merazia mate elang, karena di seluruh Jawa Barat masih banyak kegiatan-kegiatan para mata elang dan operator di jalanan, masih banyak kejahatan – kejahatan di jalanan yang mengintai para masyarakat, yang saat ini sedang mengalami gejolak ekonomi karena terdampak pada Pandemi Covid 19, untuk itu Kepolisian Republik Indonesia Wilayah Jawa Barat untuk segera mengikuti instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang terdahulu, yaitu bapak Tito Karnavian, untuk segera menangkap yang sifatnya premanisme. jadi ini jelas premanisme karena merampas hak orang lain di jalanan, matel tidak dibenarkan dan patut diduga itu kena pidana pasal 368 dan pasal 333 KUHP Pidana, tegas Pantas Siregar. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Hukum