Connect with us

Hukum

Pelaku Pemerasan dan Pelecehan Saat Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta jadi Buronan

Uniting Indonesia.com, Jakarta – EFY, pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap LHI saat menjalani Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, melarikan diri.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Kami periksa di tempat kosnya tidak ada, di rumahnua juga tidak ada,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24-09-2020).

Karena itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan EFY dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dan dalam pengejaran kepolisian.

EFY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, pelecehan yang dialami LHI terjadi saat menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

LHI kemudian membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs. (Dadan Hardian)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Hukum