DKI Jakarta
32.760 Calon Bayi Digugurkan Paksa
Uniting Indonesia.com, Jakarta – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menggerebek klinik aborsi rumahan yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Sebanyak 10 orang ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi itu sudah beroperasi sejak 2017.
Selama beroperasi, sebanyak 32.760 pasien sudah dilakukan aborsi (gugurkan janin atau calon bayi)
“Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi.Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23-09-2020).
Peran Tersangka
10 tersangka yang berhasil diamankan memiliki perannya masing-masing. LA sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter klinik, NA bagian registrasi kasir dan kasir, YA membantu kegiatan aborsi.
NM melakukan USG. YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.
“Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi,” ucapnya.
Tak Miliki Sertifikasi
Salah satu tersangka yang menjadi dokter di klinik tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK memang merupakan lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara. Dia hanya pernah menjadi Co-assistant di salah satu rumah sakit.
“Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas (di) Sumatera Utara. Yang bersangkutan pernah melakukan koas (co-assistant) di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
LA, pemilik klinik aborsi yang merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Dadan Hardian)