Daerah
Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi Covid -19, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Uniting Indonesia.com, Tegal – Pada Rabu (23-09-2020), alunan gendang dangdut membuat ribuan orang berjoget. Konser dangdut digelat Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah.
Esok harinya Kamis (24-09-2020),
Wasmad selaku penyelenggara acara hajatan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jumat (25-09-2020), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, bicara.
“Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.
Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.”
Konser dangdut di tengah Pandemi COVID-19 berbuntut Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Dan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan oleh Propam.
(Dadan Hardian)
