Connect with us

Hukum

Tolak Restorative Justice, Jemaat Oikumene Immanuel Mohon Bantuan Presiden dan Menkopolhukam

Tolak Restorative Justice, Jemaat Oikumene Immanuel Mohon Bantuan Presiden dan Menkopolhukam

Sengketa Dua Bangunan milik Persekutuan Oikumene Immanuel sebagai Rumah Doa dan Rumah Ibadah yang di atasnamakan Ibu Tina Rompis ( Pendata Oekomene Immanuel yang Sudah Bepulang Di Panggil Tuhan/ Meninggal) kini Sertifikatnya di ambil paksa oleh Ridwan (Anak Alm Pdt Tina Rompis), yang mendatangi Pengurus Yayasan/Persekutuan Oikumene Immanuel dan akan menjual Rumah Ibadan di Perumahan Mitra Gading Villa dan Ruman Doa di jl Kelapa Hibrida Raya IV Kelapa Gading Jakarta Utara tersebut, dan Penyidik Kepolisian Resort Kota Jakarta Utara maupun penyidik Polda Metro Jaya yang menerima pengaduan, justru untuk selalu mengarahkan untuk berdamai saja dengan “Restorative Justice” untuk menjual Dua Bangunan Rumah Ibadah dan Rumah Doa tersebut, dan hasilnya di bagi dua, namun Pengurus Yayasan/Persekutuan Oikumene Immanuel bersikukuh mempertahankan dua Bangunan tersebut, karena milik umat, akhirnya Pengurus Yayasan Persekutuan Oikumene lebih memilih bertahan dan akan mengadukan hal tersebut ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Kepala Kepolisian RI, Banser NU, Oekumene Pusat, Persatuan Geraja-Geraja Indonesia serta instansi terkait lainnya.

Dalam jumpa PERS yang digelar di Jakarta Utara, Ketua Yayasan Persekutuan Oikumene Immanuel, Nicky Zulkifli ( Samuel), didampingi Pengurus Yayasan Persekutuan Oikumene serta Pengacara Henny Handayani SH, MH dan M Azhar SH,MH mengaku akan terus mempertahankan Rumah Doa dan Rumah Ibadah ini, untuk itu Persekutuan Oikumene akan mencari Keadilan Hukum dan menolak Restorative Justice , karena kedua Bangunan tersebut dibeli dan dibangun dengan uang jemaat Oikumene maupun dari masyarakat banyak. Dan bukan uang maupun lahan Ibu Tina Rompis.

Lahan yang dibangun Rumah Ibadah maupun Rumah Doa dibangun tahun 2002 yang selama ini digunakan oleh Jemaat Oikumene dibeli dari Pengembang Kelapa Gading, jadi lahan tersebut dibeli dari uang Jemaat, demikian juga pembangunannya hasil Kolekte, Proposal Panitia Pembangunan Rumah Ibadah, serta pengumpulan donator dari Jemaat maupun dari luar jemaat, bahkan Ibu Tina Rompis yang namanya digunakan untuk perijinan lahan dan bangunan sudah menyatakan tidak akan mewariskan ke siapapun, demikian juga dengan hasil Keputusan Rapat yang dinotulenkan dan disertai daftar hadir tidak dapat dijadikan objek warisan.

Samuel juga prihatin, asset Jemaat Oikumene di rusak dan fasilitas kendaraan sudah di jual oleh R, bahkan saudara R melaporkan Pengurus Yayasan Persekutuan Oikumene yaitu ClaraTania justru dilaporkan menyerobot lahan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara, padahal Rumah Ibadah dan Rumah Doa adalah milik Umat dan digunakan Jemaan untuk Rumah Doa serta kegiatan sosial, seharusnya R sebagai anak Gembala Tuhan lebih bermoral dan beretika, namun justru lebih berorientasi kepada duniawi, dan menghalalkan segala cara, yaitu menjual Rumah Doa, Rumah Ibadah serta asset Rumah Ibadah. Untuk itulah Yayasan Persekutuan Oikumene berharapan ada pihak-pihak yang masih memiliki jiwa yang berintegritas untuk membela kebenaran, tegakkan hukum seadil-adilnya, Dalam hal Rumah Ibadah saja yang bersifat keagamaan, terlalu banyak oknum yang berkepentingan dan berusaha membelokkan tujuan yang bertentangan dengan Kebenaran, ungkap Samuel.

Sementara Pengacara dari Henny Handayani & Accociataes juga menegaskan akan mengawal proses hukum untuk mempertahankan Rumah Ibadah dan Rumah Doa, yang nyata-nyata milik Jemaat Persekutuan Oikumene Immanuel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Restorative Justice dengan menjual Rumah Ibadah dan Rumah Doa yang hasilnya dibagi dua, bukanlah solusi bagi warga Jemaat Oikumene, karena saudara R bukahlah pewaris bangunan Rumah Ibadah dan Rumah Doa tersebut, nyata-nyata dibeli dan dibangun dari dana masyarakat serta Jemaat Oikumene Immanuel Kelapa Gadung, tegas Henny Handayani SH, MH. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Hukum