Connect with us

Hukum

Tokoh Masyarakat Minta Polresta Bogor Tegas Berantas Premanisme dan Mafia Tanah

Tokoh Masyarakat Minta Polresta Bogor Tegas Berantas Premanisme dan Mafia Tanah

Usai melakukan upaya pengosongan lahan di Bogor, pada Sabtu, tanggal 26 Maret 2022, tokoh masyarakat yang juga Pembina Sapu Jagad, Ustadz Abi Arif Demawan serta Zainal Goefron, menggelar jumpa Pers, dalam pesannya meminta kepada Jajaran Kepolisian Polres Bogor Kota untuk bertindak tegas terhadap premanisme di Kota Bogor.

Zainal Goefron dan Ustadz Abi Arif Dermawan selaku penerima kuasa dari ibu Janti Burhan Tahrir orang tua dari Abdul Fatah, mengaku prihatin atas ulah para preman yang saat ini menguasai beberapa rumah kontrakan milik ibu Janti Burhan Tahrir.

Pihaknya barusan melakukan upaya pengosongan lahan kos-kosan yang dikuasai oleh premanisme, yaitu satu kelompok preman yang diperintahkan oleh seseorang untuk untuk menduduki serta menguasai kos-kosan, padahal ini bukan kos-kosan ataupun lahan milik orang yang memerintah tersebut.

Bukan milik orang yang memerintahkan, ini memang proses premanisme yaitu tadi kita ke Jalan Kramat Kelurahan Rangga, masuk gang itu ada 13 pintu kontrakan yang dikuasai oleh sekelompok preman itu yang baru kita lakukan, jadi saya juga berharap bahwa proses ini segera ada tindakan tegas.

Diakuinya, pihaknya sudah melaporkan penguasaan lahan dan kontrakan oleh orang yang tidak berhak tersebut, ke Polresta Bogor sejak tahun 2018 lalu, namun hingga hari ini belum ada upaya, tindakan hukum serta pengosongan oleh aparat kepolisian Bogor, dan sudah bertahun-tahun premanisme mengutip uang kontrakan milik Ibu Janti Burhan Tahrir.

Penguasaan lahan berawal dari ulah Iis Kurniasih alias Amel (istri Siri Abdul Fatah) yang memiliki banyak hutang, namun tanpa sepengetahuan Ibu Janti Burhan Tahrir maupun Abdul Fatah, Amel menyerahkan Sertifikat rumah kontrakan tersebut kepada orang lain, dan seseorang yang mengaku pemilik menyuruh preman yang mengaku Debt colector menguasai beberapa kontrakan dan menarik uang sewa kontrakan tersebut. Dengan alasan untuk membayar hutang, sehingga Ibu Janti Burhan Tahrir sebagai pemilik sah, tidak bisa lagi menarik uang kontrakan. Karena di ambil oleh orang-orang yang mengeku suruhan bos.

Ustad Abi Arif Demawan serta Zainal Goefron juga menegaskan, bahwa tanah dan bangunan tersebut bukan Gono gini pernikahan Abdul Fatah dengan Amel, tapi milik ibunda Abdul Fatah, yaitu Ibu Janti Burhan Tahrir, yang diambil secara tidak sah oleh Amel, jadi tanah dan bangunan tersebut sebenarnya tidak ada hubungannya dengan hutang piutang Amel. Apalagi Amel adalah istri Siri dari Abdul Fatah, ungkapnya.

Dari Kasus tersebut, Ustadz Abi Arif Dermawan serta Zainal Goefron, mengaku telah melaporkan ke polisi, dimana sodari Iis Kurniasih alias Amel telah melakukan Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan di Kos Kosan di Kp Sarigading , Rt 005/007, Kel Rangga Mekar , Kec Bogor Selatan , Kota Bogor , dengan No Sertifikat 5983 milik Ibu JANTI BURHAN TAHRIR, Dan sudah di laporkan ke POLRES KOTA BOGOR tgl 22 Oktober 2018 , dengan no lapor : STBL/664/X/2018/SPKT.

Dari beberapa kasus lain sudah di laporkan ke pihak polisi mulai dari Polsek dan Polres kota Bogor tetapi sampai sekarang belum clear, adapun bukti pelaporannya sebagai berikut :

1. POLSEK BOGOR SELATAN , dengan no lapor : LP/199/V/2018/Polda Jabar/Resta Bogor/Sekta Bosel , tgl 11 Mei 2018

2. POLRES KOTA BOGOR , dengan no lapor : STBL/664/X/2018/SPKT , tgl 22 Oktober 2018

3. POLRES KOTA BOGOR , dengan no lapor : LP/B/360/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tgl 20 Mei 2021

4. Menaikkan Kasus ke Polda tgl 21 Januari 2022 karena belum ada tindakan hukum dari Polsek & Polres , dan dapat jawaban Polda tgl 16 Feb 2022 dengan No Surat B/915/II/RES.7.5/2022/DITRESKRIMUM, namun hingga kini belum ada kepastian, untuk itulah tadi kami mencoba mengusir preman di lokasi, namun mereka tidak mau, dan bersikukuh, karena atas suruhan seseorang.

Untuk itu saya selaku penerima kuasa tetap mengambil langkah dengan pendekatan agar mereka mau meninggalkan kontrak-kontrakan milik Ibu Janti Burhan Tahrir, dan kami berharap Kepolisian Resort Kota Bogor bertindak Arif dan bijak dalam kasus ini untuk mengusir preman yang mengaku suruhan Seseorang, kami tidak ingin ada kontak fisik di lokasi tersebut, dan Polisi harus tegas dalam pemberantasan premanisme maupu mafia tanah di kota Bogor, pinta Ustadz Abi Arif Dermawan. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Hukum