Hukum
Terkait Lelang Jaminan Aset Bank BNI Cabang Pangkalpinang, LPPKI Jawa Barat Sambangi OJK, BI dan Badan Perlindungan Konsumen
Terkait Lelang Jaminan Aset Bank BNI Cabang Pangkalpinang, LPPKI Jawa Barat Sambangi OJK, BI dan Badan Perlindungan Konsumen
Korban Lelang tanah dengan Sertifikat Palsu atau tidak ada lahan tanahnya, yang dibeli dari penawaran Iklan online OLX, dan di beli secara lelang online dari Bank BNI 45 Cabang Pangkalpinang, dimana setelah membayar sebagai pemenang lelang, dan ternyata lahan/tanah yang di maksut adalah milik orang lain, alias Sertivikat palsu, setelah meminta bantuan penyelesaian ke Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Jawa Barat, pada Kamis 17 Februari 2022, Ketua LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar bersama M Bong melaporkan Kejanggalan Lelang yang merugikan dirinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dan M Bong berharap Bank BNI 46 Cabang Pangkalpinang mau bertanggungjawab membatalkan lelang yang sudah dilakukan, dan mengembalikan uangnya.
Sebagai konsumen M Bong mengaku tertipu, karena lahan seluas 8.005m2 yang rencana akan dibangun Pondok Pesantren di Kampung halamannya di desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkalis, Kabupaten Bangka tersebut, ternyata lahannya tidak ada, dan tanah yang dimaksut atas nama orang lain/milik orang lain, bukan sebagaimana yang tertera di Sertivikat yang di lelang Bank BNI 46 Pangkalpinang, ini jelas-jelas penipuan dan sebagai konsumen saya di rugikan oleh Bank milik pemerintah tersebut, saya berharap OJK serta BPKN bisa membantu kami agar Bank BNI Pangkalpinang ada niat baik untuk mengembalikan uang kami, tegas M Bong saat jumpa PERS di depan Kantor BPKN Menteng, Jakpus.
M Bong juga prihatin dengan kondisi Pandemi Covid 19 saat ini, dimana Pemerintah membukan kesempatan pada perbankan untuk mengiklankan serta melakukan lelang jarak jauh, namun justru rakyatlah yang menjadi korban, saya ngak tau apakah hal tersebut ada unsur kesengajaan, tetapi yang pasti kami pembeli serta peserta lelang telah menjadi korban iklan jual beli Tanah maupun Lelang sertifikat tak ada tanahnya, ini jelas melanggar Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Konsumen, untuk itulah kami berharap Badan Perlindungan Konsum Nasional maupun OJK bisa membantu kami, tegasnya.
Sementara, Ketua LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar pada wartawan juga mengaku akan terus mendampingi M Bong, sebagai Konsumen korban Lelang yang diduga Sertivikat Palsu dari pembelian Lelang Bank BNI 46 Cabang Pangkalpinang, seharusnya Bank BNI 46 sebagai Bank milik Pemerintah tidak semestinya melelang Sertivikat yang tidak ada lahannya, apalagi mengiklankan secara online di Iklan Online, dimana barang yang diiklankan tidak bisa di buktikan wujudnya, untuk itulah kami akan mendampingi Korban mencari keadilan sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 44 ayat 3 huruf e.
Dan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut, Bank BNI 46 telah melanggar Pasal 7, 8 dan 9, dan kami berharap Bank BNI 46 Cabang Pangkalpinang berniat baik untuk mengembalikan uang korban, atas Lelang Lanah fiktif tersebut, tegasnya. (Red).