Connect with us

Hukum

Doxing ke Jurnalis Bentuk Tindakan Intimidasi

ilustasi

Uniting Indonesia.com, Jakarta –
Liputan6.com akhirnya melaporkan
serangan doxing terhadap jurnalis,pada Senin (21-09-2020) ke Polda Metro Jaya.Cakrayuri Nuralam, Jurnalis Liputan6.com, yang mengalami doxing.

Karena dia menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan berjudul : Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar”, pada 10 September 2020.

Sehari kemudian, Jurnalis Cakrayuri Nuralam, mendapat serangan Doxing.
Akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto.

12 September 2020, Irna Gustiawati, Pimpinan Redaksi Liputan6.com memberikan keterangan resminya:

Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing.

Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.

Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.

Menurut Wikipedia Doxing, atau doxxing (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen), adalah sebuah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas dan rekayasa sosial. Praktik ini erat terkait dengan Vigilantisme internet dan hacktivisme.

Sangat berbahaya jika jurnalis
mengalami doxing atau data pribadinya disebarluaskan di jagad maya.

Tindakan doxing bisa dikategorikan bentuk intimidasi atau menghalangi pekerjaan jurnalis. Dan Pada Pasal 18 Undang Undang nomer 40 tentang Pers yang mana memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Dadan Hardian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Hukum