DKI Jakarta
Waspada Modus Tanya-tanya

Uniting Indonesia.com, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat). Satu pelaku diamankan yaitu BS, satu pelaku A masih dikejar.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone berwarna biru, satu dompet, satu topi, satu unit motor jenis Fino, dan 1 KTP atas nama BS.
“Modus operandi yang dilakukan dengan cara berpura-pura menanyakan harga di salah satu rumah makan. Dan ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Loby Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7-10-2020).
Pelaku juga sempat mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang,dan berpura-pura juga menanyakan harga pengiriman sekaligus meminta contoh buble wrap.
“Lalu, ketika korban mengambil barang yang dimaksud, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkan TKP,” kata Kombes Yusri Yunus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Dadan Hardian)
