Hukum
Wapres KH Ma’ruf Amin Maafkan Penghinanya
Uniting Indonesia.com, Jakarta –
Istana Wakil Presiden (Wapres) sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, berharap pelaku pengunggah kolase KH Ma’ruf Amin dengan ‘Kakek Sugiono’, Sulaiman Marpaung, untuk dibebaskan atas dasar kemanusiaan.
Untuk itu, Polri sedang menunggu surat resmi dari Istana Wapres untuk dijadikan pertimbangan terkait status hukum tersangka.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan. Wapres sudah memaafkan, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya permohonan maaf tadi itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar terkait keputusan apa itu semuanya kewenangan penyidik, dilanjutkan sampai ke pengadilan, itu semua penyidik.Nanti kita tunggu suratnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (6-10-2020).
Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah terkait Undang-Undang ITE sehingga tidak memerlukan delik aduan. Namun terkait adanya permintaan untuk dibebaskannya tersangka, semua ketentuan merupakan hak prerogatif tim penyidik.
“Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal terkait dengan di UU ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan sara sehingga itu tidak perlu delik aduan, nggak perlu dari korban melapor,” ujarnya.
Makanya, lanjut Brigjen Pol Awi Setiyono, yang kemarin melapor GP Anshor, ini kalau nanti ada permohonan misalnya terkait sudah dimaafkan tidak dituntut, itu nanti diproses penyidik bagaimana hasil gelar, semuanya adalah hak prerogatif penyidik.
“Kita masih menunggu ya, katanya ada permohonan maaf dan sebagainya tadi tentunya kalau ada surat kita proses,” katanya. (Dadan Hardian)