Connect with us

Hukum

Sudah Dinyatakan Blacklist Namun Jadi Pemenang Tender, Menteri PUPR Digugat di PN Jaksel oleh MPHP

Sudah Dinyatakan Blacklist Namun Jadi Pemenang Tender, Menteri PUPR Digugat di PN Jaksel oleh MPHP

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menetapkan perusahaan yang telah masuk daftar hitam (blacklist) sebagai pemenang lelang pada lima paket proyek dengan sejumlah anggaran sekitar Rp 380 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan (MPHP) sebagai Ketua Umum Gintar Hasugian dengan Nomor Perkara: 933/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang mana saat ini masuk tahap pemanggilan para pihak di persidangan.

Pihak yang digugat diataranya, perusahaan pemenang PT DMI diajukan sebagai Tergugat I, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diajukan sebagai Tergugat II dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diajukan sebagai Tergugat III.

Pada persidangan Selasa (22/11/2022) yang lalu hanya dihadiri oleh pihak Tergugat II, sementara Tergugat I dan Tergugat III tidak hadir, maka Pengadilan memanggil kembali para pihak yang tidak hadir, kata Sekretaris Jenderal MPHP Johnny Tumanggor, kepada media di Jakarta.

Adapaun diajukannya gugatan tersebut, karena PT DMI sudah dinyatakan blacklist melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang bekekuatan hukum tetap pada tanggal 11 Agustus 2020, dengan melarang Tergugat I yaitu PT DMI untuk mengikuti tender yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 11 Agustus 2022, Kementerian PUPR malah menetapkan PT DMI sebagai pemenang atas lima paket proyek dengan jumlah anggaran sekitar Rp 380 miliar.

Demikian juga, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ikut digugat, karena sama sekali tidak menayangkan perusahaan PT DMI sebagai perusahaan masuk daftar hitam (blacklist), padahal sudah diperintahkan pengadilan.

Adanya putusan pengadilan yang melarang PT DMI untuk tidak mengikuti tender seolah tiada arti, artinya tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketaatan hukum. Parahnya lagi ini dilakukan oleh pemerintah sendiri. Oleh karenanya permasalahan ini kami ajukan gugatan melalui PN Jakarta Selatan, jelas Gintar kepada media. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Hukum