Uncategorized
PENGUKUHAN DATUK PANDUKO BASA KE V PASUKUAN PILI KOTOBARU SALO. AGAM SUMATERA BARAT
PENGUKUHAN DATUK PANDUKO BASA KE V PASUKUAN PILI KOTOBARU SALO. AGAM SUMATERA BARAT
Pemangku Adat Datuk Panduko Basa Ke V, Pemimpin Suku Piliang “Dikukuhkan”
Pergantian Datuk Panduko Basa Ke V pada hari Minggu tgl 31 Desember 2023 resmi digelar, karena DatukPanduko Basa ke IV telah berusia lanjut, dan diteruskan oleh penerusnya, acara Tradisi Masyarakat Piliang tersebut juga dihadiri perwakilan Raja-raja Nusantara, dan salahsatunya, Perwakilan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yaitu Kanjeng Raden Aryo. P. Mulyatno Prawirodiningrat,SH.MH. dari Perkumpulan Sentono dan Abdi Dalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Pengukuhan Datuk Panduko Basa tersebut digelar dengan mengambil tempat di Labuang, Nagari Kotobaru Salo. Kecamatan Baso. Kabupaten Agam. Sumatera Barat. dimana upacara adat Pengukuhan ketua adat suku Piliang tersebut bergelar “DATUK PANDUKO BASA KE V”.
Menurut Datuk Panduko Basa Ke V, Pasukuan Paliang bahwa Pergantian/pengukuhan kepala Adat Datuk, sesuai kondisinya, dibagi menjadi 3 kondisi, yaitu :
- BANGKIK BATANG TARANDAM yaitu Suku yang lama tidak mempunyai Datuk, Maka ditunjuklah seorang Datuk dengan upacara khusus menyembelih kerbau sebagai syarat utama.
- MATI TUNGKEK BUDI Yaitu pergantian Datuk karena Datuk meninggal dunia, maka ditunjuk Datuk pengganti dengan upacara khusus di depan kuburan Datuk sebelumnya.
- HIDUIK BARAKALIHAN Yaitu pergantian Datuk karena Datuk sebelumnya meletakkan jabatan karena alasan tertentu, sudah tua, kondisi kesehatan, ( maka dipilih Datuk Pengganti untuk melanjutkan kepemimpinannya).
Dan Datuk Panduka Basa ke IV, Saat ini telah berusia 78 tahun dan sudah 45 tahun lebih memimpin Suku Piliang, sejak tahun 1978. Maka setelah melalui pemilihan oleh para pemangku adat / Datuk dan keluarga suku Piliang, Mohammad Jamal Sutan Panduko Basa terpilih menjadi Datuk Panduko Basa Ke V. Pasukuan Piliang, untuk itulah hari ini dilakukan Pengukuhan secara adat, ungkapnya.
PROSESI PENGUKUHAN Datuk Panduko Basa Ke V dilakukan setelah melalui beberapa kali musyawarah adat, maka ditentukan hari tanggal pengukuhan yaitu hari Minggu tanggal 31 Desember 2023. Minimal 3 hari sebelum upacara pengukuhan diselenggarakan, diundanglah para Datuk, Pemangku Adat, dengan undangan khusus /resmi yaitu pemberian Sirih dan Rokok sebagai undangan adat.
Pada.hari H. yaitu Minggu 31 Desember 2023 dimulailah rapat musyawarah dan pengarahan diikuti kurang lebih 40 Ketua ketua Adat/ Datuk dan tengku serta bundo kanduang. Rapat musyawarah dan pengarahan oleh para pemangku dan dari pihak pemerintahan Wali Nagari, maupun Camat bersifat tertutup dengan bahasa pantun/petata petiti. Menentukan syarat adat ndak memakai cupak namaisi ka nagari . membayar satu ameh (dua setengah gram emas) ke nagari.
Juga dilakukan pengecekan Datuk/pemangku adat yang tidak menghadiri undangan.
Selanjutnya musyawarah ditutup dengan.makan bersama berupa nasi dan lauk khusus hanya daging (kambing/kerbau) dan sayur nangka serta rebung (bambu.muda).
Selanjutnya DATUAK PANDUKO.BASA KE V diarak ke kantor wali nagari dengan disaksikan oleh Para Datuk/pemangku adat dan para wali nagari, tamu.undangan.lainya.
Dikantor Wali Nagari dilakukan permufakatan seluruh Datuk dengan adat pantun / patata petiti. untuk mendapatkan persetujuan seluruh Datuk, Engku dan Bunda Kanduang, bahwa Mohammad Jamal Sutan Panduka Basa secara mufakat diangkat sebagai DATUK PANDUKO BASA KE V. PASUKUAN PILIANG. Masyarakat suku Piliang harus memanggil “DATUK”, tidak boleh seorangpun memanggil nama kecilnya, karena akan.mendapat sangsi sesuai hukum adat.
Datuk Panduka Basa ke V dalam keterangannya menjelaskan, bahwa akan melanjutkan kepemimpinan Datuk Sebelumnya, dan mohon doa restu kepada seluruh Datuk dan masyarakat Suku Piliang, agar dalam memimpin Suku Piliang slalu amanah, Slalu mendapat ridho dari Allah dapat selalu hadir dalam acara Wali Nagari maupun masyarakat Suku Piliang.
Ketua Seluruh Datuk PYM DATUK dalam sambutannya menegaskan, Tugas utama seorang mamak Datuk adalah keberadaan / kehadiran ditengah tengah keluarga, membimbing anak keponakan2 dan masyarakat suku Piliang, Berlaku adil tidak membedakan anak, keponakan maupun masyarakat suku Piliang.
Sementara itu KRA ( Kanjeng Raden Aryo ).P. Mulyatno Prawirodiningrat,SH.MH. tamu undangan dari Perkumpulan Kusumo Hondrowino DKI Jaya. Yang merupakan Perkumpulan Sentana dalem dan abdi dalem Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, secara khusus mengucapkan selamat kepada Datuk Panduko Basa ke V Suku Piliang smoga Amanah dan dapat melaksanakan tugas dengan baik. (R.Tmg Priyono Wartadipuro)