Connect with us

Hukum

Gugatan PT Diva Utama Logistik Kepada Kopkar PLN UP2D Jakarta Raya Masuk Dalam Mediasi Pengadilan Negeri Jakpus

Gugatan PT Diva Utama Logistik Kepada Kopkar PLN UP2D Jakarta Raya Masuk Dalam Mediasi Pengadilan Negeri Jakpus

Sebagaimana Gugatan atas Sengketa Hukum Perdata, dimana Koperasi PLN UP2D Jakarta Raya digugat PT Diva Utama Logistik 5 Milyar karena Wanprestasi atau sudah 2 tahun lebih, Koperasi Karyawan PLN UP2D Jakarta Raya tidak memenuhi kewajibannya membayar pesanan beras.

Usai mengikuti proses Mediasi tahap pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengacara dari PT Diva Utama Logistik, Richard Nayoan SH, MH Dan fatners Mengaku bersyukur hari ini kita bisa melewati mediasi pertama, sebagaimana yang di anjurkan oleh Majelis Hakim, dan tadi juga bisa bertemu dengan mediator serta Wahudin sebagai tergugat, selaku Direktur Utama yang ditunjuk oleh Koperasi Karyawan PLN UP2D Jakarta Raya.

Direktur Utama PT Diva Utama Logistik Ibu Hj Ernawati Ratma juga sudah mengutarakan permasalahannya, dan dari pihak terguat Koperasi Karyawan PT PLN UP2D Jakarta Raya juga sudah menyampaikan, hanya saja tadi ada hal yang tidak ada hubungannya dengan gugatan, tetapi juga disampaikan, namun kami selaku kuasa hokum penggugat akan mengikuti proses mediasi ini, dimana menggu depan akan dilanjutkan dengan mediasi kedua, dan kita akan melakukan penawaran atas gugatan atau nilai kerugian yang kita ajukan, dan kita tidak tau apa yang akan mereka tawarkan pada proses mediasi minggu depan.

Namun jika mediasi tidak terlaksana dengan sesuai yang kita harapkan, maka kita akan teruskan ke persidangan berikutnya, papar Richard Nayoan SH, MH Dan fatners. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Hukum