Connect with us

Nasional

Dunia Usaha Harus Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas

Mensos, Juliari P. Batubara

Uniting Indonesia.com,Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara mengajak semua elemen masyarakat termasuk dunia usaha supaya meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas.

Juliari P. Batubara pun mengingatkan, terkait hak bekerja bagi Penyandang Disabilitas telah dilindungi dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 ayat 1 UU Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Lalu ayat 2 menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Jadi kami sangat mengundang dunia usaha dan komunitas untuk mengampanyekan Undang-Undang tersebut,” kata Juliari P Batubara di Jakarta dalam rilisnya Kamis, (17-09-2020).

Untuk diketahui, Kemensos memiliki Balai Vokasional untuk Penyandang Disabilitas yang mengajarkan beberapa modul pelatihan kerja, sehingga sangat mungkin Penyandang Disabilitas ini bisa bekerja di dunia usaha.

“Ke depan juga harus perkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga seperti misalnya Kementerian Perhubungan, PUPR, dan BUMN mengupayakan fasilitas publik yang memenuhi kebutuhan Penyandang Disabilitas,” kata Mensos.

Mensos juga menyinggung Perpres No 68 tahun 2020 tentang dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan menjadi mitra Kementerian Sosial untuk memastikan kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang lebih baik.

“Semoga negara kita ke depan tidak hanya menjadi negara yang ramah terhadap Penyandang Disabilitas tetapi lebih menerima Penyandang Disabilitas menjadi aset untuk negara Indonesia yang lebih maju,”ungkapnya. (Dadan Hardian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Nasional