Nasional
Ada Peristiwa Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Utama Kejagung
Uniting Indonesia.com, Jakarta –
“Sumber api yang mengakibatkan kebakaran pada gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan berasal dari arus pendek atau korsleting, melainkan berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga didapati beberapa tukang berada di lantai 6 tengah melakukan renovasi, tepatnya di lantai Biro Kepegawaian.
Ada saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut. Bahkan, saksi tersebut juga berusaha memadamkan kebakaran yang muncul pertama kali namun gagal.
Jadi Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Kemudian kita dalami didapat juga ada saksi yang mengetahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun, karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, sehingga kemudian api tersebut semakin membesar. Sehingga mau tidak mau dimintakan bantuan dari dinas pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain.”
Demikian dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana.
Pada Konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17-09-2020), Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, juga mengatakan, penanganannya naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana di kasus ini.
Diketahui, Gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22-08-2020). Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.10 WIB.(Dadan Hardian)