Ragam
Ambulance Ku
Uniting Indonesia.com, Jakarta –
Seluruh badannya melepuh. Lelaki itu terbakar bersama kios bensin ecerannya. Sebuah mobil masuk ke pelataran rumah sakit. Ambulance membawa lelaki naas itu untuk segera mendapat perawatan medis.
Belakangan ini, Ambulance jadi buah bibir. Menjadi perbincangan karena di dalamnya bukan lagi orang-orang yang sakit, orang-orang yang membutuhkan pertolongan.
Semisal, contohnya baru-baru ini. Sebuah Ambulance menghindari pemeriksaan aparat Kepolisian yang sedang bertugas dalam pengamanan unjukrasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. pada Selasa 13 Oktober 2020.
Ambulance itu, tanpa diduga kabur dari barisan pemeriksaan. Sopirnya jago berkendara. Ambulance tersebut lolos dari sergapan meski dihujani tembakan gas airmata.
Sampa akhirnya kabar berita datang. Ambulance itu berhasil diamankan. Siapa sangka, saat diperiksa Polis, di dalam Ambulace itu, terdapat banyak bebatuan, yang oleh pengemudi diakui batu batu itu untuk digunakan pendemo.
Ada lagi history terbaru, baru-baru ini dari Palembang, Sumatera Selatan. Ambulance membawa barang seserahan hajatan pesta pernikahan.
Ambulance jenis Suzuki AVP warna silver dengan pelat nomor BG 1164 RL diamankan oleh Polrestabes Palembang.
Wikipedia mencatat, Ambulance adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalulintas.
Di sini, di Indonesia, Ambulance biasanya berasal dari macam-macam instansi, seperti Ambulance Rumah Sakit pemerintah atau swasta, Ambulance Paramedis, Ambulance PMI, Ambulance Puskesmas, Ambulance Damkar, Ambulance Klinik dan Ambulance SAR/Basarnas.
Tulisan “AMBULANCE” yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan di depan ambulance bisa membaca tulisan “Ambulance” dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan.
Kembali ke soal paling atas, contoh-contoh kasus Ambulance difungsikan tidak benar, sudah pasti ada resiko hukumnya. Yaitu,
Pasal 307 UU lalu Lintas: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Semoga ada langkah-langkah antisipasi dan kerjasama antar Lembaga terkait, agar Ambulance tidak disalahgunakan selan untuk keperluan medis.
(Dadan Hardian)