Nasional
34 Pendemo Tolak UU Cilaka Reaktif Corona

Uniting Indonesia.com, Jakarta –
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, dari data terbaru, untuk pedemo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta hukum Lapangan Kerja (Cilaka) di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang yang dinyatakan reaktif virus corona.
Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), saat ini hasil Rapid Test menyatakan bahwa ada 13 orang yang dinyatakan reaktif.
”Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (8-10-2020).
Untuk mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops, Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Dadan Hardian)
