DKI Jakarta
Yayasan HPUI Gelar Meeting Zoom BKSD Sekda DKI, Bahas Isbat Nikah Masal 2023
Yayasan HPUI Gelar Meeting Zoom BKSD Sekda DKI, Bahas Isbat Nikah Masal 2023
Menindaklanjuti Surat Permohonan Audensi Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Kerjasama Daerah Sekda Provinsi DKI Jakarta, pada Jumat 3 Maret 2023 menggelar pertemuan daring dengan fasilitas Zoom, dan turuthadir dalam Zoom Meeting tersebut, Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Biro Dikmental DKI serta Dinas terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Yayasan HPUI, Ustadz Arif Hendra Dermawan atau yang biasa disapa Abi Arif menjelaskan bahwa Isbat Nikah Masal merupakan kegiatan rutin yang digelar HPUI dalam upaya membantu warga Jakarta yang kurang mampu, untuk melaksanakan Isbat Nikah, dimana ditengah warga Ibukota Jakarta, ternyata masih banyak yang melakukan pernikahan secara Siri, dikarenakan keterbatasan ekonomi, sementara anak dari pernikahan secara Siri tersebut, justru jadi korban ketidakadilan atau Diskriminasi.
Dalam pencatatan Sipil atau dalam Kartu Keluarga, maupun dalam Akte Lahir, Anak dari Pernikahan secara Siri hanyalah anak Ibu, dan tidak tertera ayah Kandung, sehingga secara perdata anak tidak punya kekuatan hukum waris pada ayah kandungnya, meskipun menunjukkan hasil tes DNA sang Ayah, sebagai anak biologis. Karena anak dianggap sebagai anak luar kawin.
Tak sedikit anak dari pernikahan siri juga mendapat bulian dari teman-temannya, jadi secara sosial, prikologis serta status anak sangat lemah di mata hukum. Belum lagi saat masuk sekolah negeri, hal tersebut di permasalahkan, bahkan di tolak oleh lembaga pendidikan. Belum lagi saat anak akan masuk Pegawai Negeri maupun TNI/POLRI, maka secara administrasi akan di tolak ,utuk itulah Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia, terus berupaya memperjuangkan menghapus Diskriminasi tersebut, dengan mengupayakan agar orang tua mengikuti “Sidang Isbat Nikah” melalui persidangan Pengadilan Agama, tegasnya.
Diakui Abi Arif, bahwa dalam membantu masyarakat kurang mampu dengan Sidang Isbat Nikah tersebut, HPUI telah melakukan sejak tahun 2012 bersama Pemda DKI Jakarta, namun dari tahun 2018 dukungan dari Pemda DKI terhenti, dan HPUI melakukan kegiatan sosial dengan dana sendiri, untuk itulah Sidang Isbat Nikah Masal tahun 2023 ini diharapkan Pemda DKI melalui lembaga terkait dapat bersama-sama HPUI untuk menghapus Diskriminasi anak dari hasil Pernikahan Siri, dengan Isbat Nikah, pintanya.
Sementara pimpinan Rapat Zoom yang dipimpin Biro Kerjasama Daerah Sekda Provinsi DKI Jakarta, H Subhan menegaskan, bahwa Pemda DKI Jakarta akan mendukung upaya yang baik dari Yayasan HPUI, dengan kegiatan sosial membantu warga kurang mampu yang akan mengikuti Isbat Nikah.
Sebagaimana paparan Biro Dikmental DKI Jakarta, bahwa kegiatan yang akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2023 tersebut, telah diteruskan ke Baznas/Bazis DKI Jakarta, dalam pembiayaan Pengadilan Agama Jakarta Utara, serta Administrasinya, namun demikian pendanaan lain, diharapkan dapat didukung oleh lembaga lain, jika perlu melalui CSR Perusahaan/BUMD, untuk itu koordinasi diharapkan dapat terus dibangun, pintanya. (Humas HPUI).