Connect with us

Peristiwa

WARNING SATRIO SOEKARNO ATAS PETISI RAJA-RAJA NUSANTARA

WARNING SATRIO SOEKARNO ATAS PETISI RAJA-RAJA NUSANTARA

Sebanyak 40 para raja nusantara menggelar simposium dan petisi meminta presiden untuk menginventarisir aset raja yang dikuasai oleh negara untuk diberikan kompensasi oleh pemerintah pusat di Hotel Gran paragon, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (23/2).

Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), DYM. H. Juanda mengatakan, Simposium ini menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para sultan.

Dikatakan Juanda, ada 4 poin kepada para raja, pertama, Presiden minta melakukan inventarisasi aset raja yg dikuasai oleh negara untuk dipertimbangkan diberikan kompensasi. Kedua, dilakukan mendataan tanah kerajaan untuk disertifikasi, Ketiga, untuk dilakukan optimalisasi pengelolaan dan Kempat, revitalisasi keraton.

“Ternyata yang diminta Presiden itu, baru bisa direalisasikn para raja di tahun 2022. Jadi, perlu 4 tahun raja raja mengumulkan data data yang diminta Pressiden,” kata H. Juanda.

Lebih lanjut, Juanda menjelaskan, simposium ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Mei 2022 yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Para raja telah memberikan Maklumat ke pemerintah agar tanah kerajaan itu dapat dikembalikan sesuai Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021. Salah satu pasalnya, menyatakan bahwa tanah swapraja itu dikuasai oleh negara dan dapat dikembalikan pada penerus swapraja dengan cara di kelola sendiri.

“Jadi, agar Peraturan Pemerintah itu dilaksanakan pada bulan Mei 2022, tapi maklumat itu blm ada realisasi. Sehingga raja raja merasa perlu berkumpul kembali dalam simposium ini untuk menyampaikan petisi semacam mengingatkan pemerintah, bagimana pengembalian tanah raja itu,” ujarnya.

Pada Simposium ini, lanjut H. Juanda, petisi yang akan disampaikan, yakni meminta penyelesaian tanah raja itu dan pengembalianya dapat dilaksanakan. Petisi tersebut ditandatangani oleh 40 kerajaan yang ada di Indonesia. Diantaranya dari kota Waringin, Kalimantan Barat, Siak Malaysia, Gunung Sahila, Nusa Tenggara, Sulawesi, Gowa, dan Cirebon.

“Kita sangat berharap untuk bisa dilakukan penyelesaian dengan baik, sehingga tidak perlu raja raja ini berkumpul kembali untuk menuntut haknya dengan class action,” harapnya.

Sementara itu, KGPA Satrio Soekarno SH, salah seorang narasumber yg diundang LKPASI dari kedaton Kidul mengatakan, dalam bahasa Belanda *KIES HET BESTE VAN HET BESTE* NEGARA DALAM HAL INI PRESIDEN JOKOWI HARUS SEGERA KABULKAN PETISI PARA RAJA-SULTAN SE-INDONESIA ; JIKA PRESIDEN JOKOWI TIDAK SEGERA KABULKAN PETISI TERSEBUT MAKA DIMUNGKINKAN AKAN TERJADI LANGKAH HUKUM INTERNASIONAL DI DENHAGH BELANDA TEPATNYA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL,,, PRESIDEN JOKOWI HARUSLAH *KIES HET BESTE VAN HET BESTE* (PILIH YANG TERBAIK DIANTARA YANG TERBAIK).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Peristiwa