Hukum
Selain Mukul, Perusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja Curi HP dan KTA Polisi
Uniting Indonesia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan 6 perusuh yang melakukan aksi pemukulan kepada anggota Polri pada 8 Oktober 2020 saat berlangsungnya demo tolak Ombibus Law UU Cipta Kerja. Mereka adalah MRR (21), Y (39), FA (24), AIA (25), SD (16), dan MF (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan selain dipukuli para pelaku, barang-barang korban dijarah para pelaku, seperti handphone dan kartu anggota korban.
“Tiga tersangka yakni Y (39), FA (24), AIA (25) ini mengambil handphone milik korban saat korban dipukuli. Para pelaku juga sempat menjual handphone korban ke website jual beli online,”
terang Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21-10-2020).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 KUHPidana, dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Dadan Hardian)