Uncategorized
Purna Tugas Satgas Yonif 742/Swy Serahkan Barang Hasil Penggagalan Penyelundupan Di Perbatasan RI-RDTL Kepada Bea Cukai Atambua
Purna Tugas Satgas Yonif 742/Swy Serahkan Barang Hasil Penggagalan Penyelundupan Di Perbatasan RI-RDTL Kepada Bea Cukai Atambua
Belu, NTT – Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugas operasi mengamankan wilayah perbatasan RI-RDTL, Satgas Yonif 742/SWY banyak mengamankan barang ekspor, inpor dan barang subsidi yang diduga diselundupkan baik dari Indonesia dan atau dari Timor-Leste.Barang-barang tersebut diamankan oleh Satgas Yonif 742/SWY di jalur-jalur tikus sepanjang perbatasan RI-RDTL Sektor Timur yang tergelar dari Kab. Belu s.d Kab. Malaka. Rabu (11/9/2024)
Guna penegakan hukum lanjutannya semua barang bukti yang diamankan oleh Satgas Yonif 742/SWY diserahkan langsung oleh Dansatgas Yonif 742/SWY Letkol Inf Trijuang Danarjati, S.A.P., M.I.P kepada Kasi Penindakan dan Penyidikan, Bapak Wilfridus Wila Kuji, S.H., M.Hum., bertempat di KPPBC TMP B Atambua. Sebagai rasa hormat dan apresiasinya Bea Cukai Atambua menyerahkan pelakat dan Piagam Penghargaan kepada Yonif 742/SWY atas dedikasi dan kerjasama yang baik selama menjalankan tugas di perbatasan RI-RDTL.
Adapun barang yang diserah terimakan diantaranya, BBM Jenis Minyak Tanah sebanyak 790 Liter, Sepeda Motor merk Yamaha Mio sebanyak 1 unit, Sepeda motor merk Suzuki Satria F sebanyak 1 unit, Sepeda Listrik sebanyak 1 unit, Pakaian Rombengan/bekas sebanyak 4 karung, Kayu Cendana sebanyak 2 karung, Minuman merk Ale Ale sebanyak 4 Dus, Minuman keras merk Vinho Sorriu sebanyak 100 botol, Minuman keras merk Habock Whisky sebanyak 35 botol, Rokok merk Surya 12 sebanyak 100 slop, Rokok merk Tahnos sebanyak 49 slop, Rokok merk Orbit sebanyak 20 slop dan Tembakau merk Shag sebanyak 22 bal.
Pada Keterangannya Dansatgas Yonif 742/SWY menuturkan, Barang-barang yang kami serah terimakan hari ini merupakan hasil penggagalan yang diamankan oleh Pos jajaran Satgas Yonif 742/SWY, semua barang tersebut kami amankan di jalur tikus perbatasan RI-RDTL yang ada kaitanya dengan barang ekspor dan impor yang kami duga dilakukan secara ilegal, sehingga untuk penegakan hukum lanjutannya kami serahkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai Atambua yang memiliki kewenangan untuk proses lanjutannya. Tuturnya
Bea Cukai Atambua mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang sudah berkolaborasi dengan kami selama ini, dan ini kali kedua Bea Cukai Atambua menerima penyerahan barang-barang ilegal yang berhasil diamankan oleh Satgas Yonif 742/SWY di jalur tikus perbatasan RI-RDTL, barang-barang ini nantinya akan kami musnahkan dan kami lelang sesuai dengan keriterianya. Tutur Bapak Wilfridus Wila Kuji, S.H., M.Hum.,