Connect with us

Hukum

Prediksi Tentang Bahaya Narkoba Terhadap Keutuhan NKRI

Prediksi Tentang Bahaya Narkoba Terhadap Keutuhan NKRI

Tahun demi tahun jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat, bahkan pengguna narkoba bukan saja dari kalangan pemuda, namun sudah menjangkau anak usia dini hingga orang tua, ada kuat dugaan, bahwa Sindikat Narkoba bukan saja dilakukan oleh Bandar, namun telah dilakukan antar negara, sehingga perlu ada langkah-langkah nyata, agar bangsa ini tidak hancur karena Narkoba, berikut wawancara dengan Tokoh Masyarakat, Ketua Dewan Pembina DPP GM Sriwijaya yang juga Panglima Laskar Sriwijaya, Sadek SH.

Media : Menurut Bapak Sadek, sesungguhnya apa yang terjadi, manakala Narkoba tidak dihentikan ?

Sadek SH : Lebih kurang 10 tahun yang lalu saya pernah menulis di Koran-koran Ibukota, bahwasanya, narkoba itu akan menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan di negeri ini, apakah itu ? antara lain, satu, menghancurkan generasi muda Indonesia yang saat ini sudah hampir 30 juta yang di rehabilitasi maupun rawat jalan dan yang ada di rumah-rumah sakit jiwa dan lain sebagainya.

Kedua, Narkoba itu akan akan memasuki wilayah-wilayah dari pemuda-pemudi, mahasiswa, Polisi Muda, Tentara Muda, DPRD Muda, ASN Muda, Bupati Muda, pejabat negara yang masih muda, semuanya nanti akan mencapai mereka, dan itu sudah terbukti pada hari ini dengan tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar, itu sudah terbukti, dan banyak sekali anggota DPR/DPRD muda yang sudah terjerat oleh hukum atas penyalahgunaan Narkoba.

Yang ketiga, Narkoba akan memasuki wilayah-wilayah APBN, APBD dan lain sebagainya, Kenapa karena APBN ? diantara APBN maupun APBD itu apabila sudah berjalan, disitulah uang tersedia, dia akan memasuki wilayah-wilayah katakanlah gaji ASN, gaji – gaji Tentara, gaji anggota wakil rakyat dan yang lain yang diterima dari APBN maupun APBD yang bisa disedot untuk Narkoba. Bahkan dibawa Bandar narkoba ke luar negeri.

Yang ke empat, menurut saya Sindikasi Narkoba bukan lagi bandar yang bermain, seperti Freddy Budiman, namun sudah permainan negara asing yang punya kepentingan di Indonesia, kalau sudah ber ton-ton narkoba, ini bukan lagi permainan perorangan, jika 1 ton itu nilainya 1 triliun, sementara data dari Kepolisian RI maupun BNN, ditahun 2020 semuanya berjumlah hampir 200 ton, ini berarti 200 triliun dana yang bisa disedot untuk sabu-sabu maupun zat adektif lainnya, Nah itu juga akan merusak dari sistem daripada keuangan di negeri ini.

Yang ke Lima, Narkoba akan memasuki wilayah-wilayah Pendidikan, baik Pelajar, Mahasiswa, bahkan santri muda dan lain sebagainya, sehingga mereka akan hancur, dia berhadapan dengan hukum, karena otaknya rusak, karena moralnya rusak dan lain sebagainya. itulah dahsyatnya pengaruh dari pada narkoba atau sabu-sabu dan zat adektif lainnya, Narkoba akan merusak seluruh sistem yang ada di negeri ini, jadi menurut saya yang bermain di ranah narkoba di Indonesia saat ini adalah negara-negara yang menginginkan sumber daya alam Indonesia, yang menginginkan hancurnya Indonesia, yang ingin mencaplok atau menjajah Indonesia pada saatnya.

Menurut prediksi saya apabila undang-undang kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006 di zaman SBY periode DPR RI tersebut tidak di evaluasi atau amandemen, dan apabila narkoba tidak dihentikan, akan menghancurkan seluruh sistem, karena banyak negara lain menginginkan negara yang kaya sumber daya alam ini dengan menghancurkan generasi penerus bangsa, dan memasukkan warga negara asing ke Indonesia untuk menjadi WNI hingga lama-kelamaan negara ini di kuasai mereka.

Sadek SH juga melihat Narkoba sangat membebani negara. Bayangkan saja kalau ada tahanan narkoba sebanyak 1 juta, maka berapa biaya rehabilitasi maupun biaya warga binaan Rutan/Lapas narkoba tiap tahun, berapa trilyun dana yang membebani negara, untuk itu DPP GM Sriwijaya maupun Laskar Sriwijaya meminta pada Pemerintah, BNN maupun Kepolisian RI, apabila ada pemakai Narkoba yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba agar di rehabilitasi saja, tidak usah di penjara,karena penahanan korban narkoba, bisa menghancurkan sistem keluarga mereka, termasuk jika mereka masih belajar/kuliah, maka hancurlah masa depan generasi penerus bangsa. Seharusnya Pemerintah membuat Undang-Undang Darurat Narkoba, dimana Bandar maupun pengedar Narkoba harus dihukum berat, dan jika sudah ada putusan pengadilan (Peradilan Narkoba), maka tidak ada lagi proses hokum lain, apakah itu banding maupun PK, dan harus segera dilakukan tindakan sebagaimana putusan peradilan khusus narkoba tersebut.

Situasi setelah penggantian pimpinan di Amerika Serikat serta ambisi Tiongkok untuk menguasai Laut China Selatan maupun laut Indonesia dan lain-lain, masalah-masalah tingkat internasional, yang pada saatnya nanti akan terjadi prediksi saya, kemungkinan akan terjadi perang antara Amerika dan Tiongkok. dan dampaknya itu pasukan pasukan yang dikerahkan oleh Tiongkok itu nanti dengan alasan untuk berlindung, mereka akan memasuki wilayah – wilayah Indonesia. dan pada saatnya akan menyatu dengan Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok yang sudah masuk saat ini, yang jumlahnya sudah jutaan, mereka menyambung dengan tentara Tiongkok, prediksi ini yang saya kawatirkan akan menguasai NKRI.

Jalur Narkoba yang selama ini terungkap, adalah Malaysia – Riau, Malaysia Aceh dan dari Malaysia ke daerah perbatasan lain di Indonesia, termasuk dari Singapura – Indonesia, serta Tiongkok – Indonesia, masalahnya kenapa bisa masuk ber-tonton narkoba dari Malaysia serta negara lain, dan negara Malaysia tidak menangkap mereka ?, disinilah Pemerintah Indonesia harus melakukan protes keras terhadap negara-negara asal Narkoba, karena apabila kasus Narkoba tidak ditangani secara khusus, maka Narkoba akan menghancurkan, bahkan melenyapkan negeri ini, tegas Sadek. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Hukum