Connect with us

Nasional

Poin-poin Larangan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Uniting Indonesia.com, Jakarta –
“Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.” Demikian Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Inilah Larangan Dalam Kampanye Pemilihan Serentak 2020 :

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Menghina seseorang maupun suku, rasa, agama dan antargolongan (SARA) paslon atau parpol.

3. Menghasut, memfitnah, mengadu domba.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
(Dadan Hardian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Nasional