Connect with us

Ragam

Pangdam VI/MLW didampingi Danrem 091/ASN Mengikuti Arahan Presiden RI melalui Vicon bersama pimpinan Forkopimda Provinsi Kaltim

Pangdam VI/MLW didampingi Danrem 091/ASN Mengikuti Arahan Presiden RI melalui Vicon bersama pimpinan Forkopimda Provinsi Kaltim

Samarinda – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19, varian baru Omicron. Pemerintah memprediksi lonjakan kasus Omicron akan terjadi 3 hingga 4 minggu ke depan. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat secara daring dari Istana Negara di Jakarta pada Senin (7/2/2022).

Presiden mengatakan penyebaran Omicron diperkirakan empat kali lebih cepat dibanding varian Delta yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan 2021. Pemerintah akan melakukan dua langkah utama untuk mencegah penyebaran Omicron. Pertama percepatan vaksinasi dan kedua meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), terutama penggunaan masker.

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa, 69 persen kasus Omicron menyerang pada orang yang belum tervaksin. Maka dari itu,Presiden meminta untuk bergerak cepat dalam penangananannya, khususnya dalam upaya pencegahan.

“Tidak banyak yang ingin saya tekankan. Dua itu saja. Percepatan vaksinasi dan peningkatan prokes. Kita ingatkan lagi masyarakat untuk disiplin dalam pemakaian masker. Karena kuncinya memang ada di situ,” pesan Jokowi dalam rapat singkat yang diikuti secara virtual oleh para Kepala Daerah,Pangdam, Kapolda, Danrem, Kapolres dan Dandim se-Indonesia.

Kepada semua jajaran Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, meski pada tahun 2020-2021, Indonesia berhasil melewati gelombang demi gelombang varian Covid-19. Keberhasilan mengendalikan penyebaran Covid-19 itu menurut Presiden tidak lain karena kerja bersama dan gotong royong semua elemen di semua tingkatan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Ragam