Connect with us

DKI Jakarta

MUI & Pemerintah sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia

MUI & Pemerintah sepakat Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Pandemi Covid 19 yang Melanda Dunia mulai awal tahun 2020 juga membawa dampak Meningkatnya Angka Pernikahan Usia Dini di Indonesia .
Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu Permohonan Dispensasi kawinan sepanjang Januari – Juni 2020 dari jumlah tersebut 97 % Dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak dibawah usia 18 tahun .

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut Jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700. Pemohon .
Permohonan Dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua Calon mempelai belum masuk usia 19 tahun , Berdasarkan hukum UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas undang undang nomor 1 tahun 1974 .

Laporan dari sejumlah Media Masa menyatakan situasi Pandemi Covid 19 memberikan kontribusi besar atas alasan meningkatnya Permohonan Dispensasi Perkawinan di Indonesia diantaranya, karena penutuan sekolah yang menyebabkan Minimnya Aktivitaskemudian dipengaruhi aturan Beragam Norma diwilayah setempat , Hingga persoalan ekonomi keluarga ditengah Situasi Pandemi .

Namun demikian usia Pernikahan dini Merupakan persoalan Lama Yang angkanya masih tergolong tinggi di indonesia terlepas dalam situasi pandemi atau bukan, karenanya diperlukan langkah langkah Sinergis antar Pemangku Kepentingan di negeri ini tanpa harus mengabaikan norma norma agama dan norma norma kemasyarakatan .

Majelis Ulama indonesia menyatakan dengan tegas Bahwa tujuan Perkawinan Adalah untuk membentuk Kemaslahatan keluarga , Umat dan Bangsa yang Pada gikirannya akan terwujud grnerasi indonesia yang sholeh , unggul dan berdaya saing .

Dan Ada Prakteknya , Demi pencapaian tujuan tersebut perlu ada langkah Pencegahan untuk mengatasi berbagai Permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan Ketidakcakapan , sehinggah perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah sebagai mans tertulis dalam al quran surah an – Nissa ayat 9 .

Salah satu ihtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan usia Perkawinan yang secara Filosofis ditujukan untuk membentuk tatanan Masyarakat yang Beradab sebagaimana disebutkan dalam sila kedua pancasila – kemanusiaan yang Adil dan Beradab .

Ihtiar ini memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa baik pemerintah melalui Kementrian dan lembaga maupun masyarakat dengan cara meningkatkan Edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kediapan fisik , mental , Spiritual , Sosial Budaya dan Ekonomi dalam Perkawinan agar perkawinan bahagia dan kekal serta menghasilkan generasi Penerus yang Sholeh dan Unggul .

Berdasarkan hal tersebut majelis ulama indonesia bersama kementrian koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI , Kementrian Agama RI , Kementrian Pemuda dan Olah Raga RI , Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI , Kementrian Kesehatan RI , Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia Perkawinan dan peningkatan kwalitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia .

Upaya ini kemudian Disinergikan dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia indonesia yang rencananya di canangkan pada kamis ( 18/03/21 ) melalui Seminar nasional yang di gelar secara virtual dari kantor Majelis Ulama Pusat mulai pukul 08.00.wib sampai dengan selesai .

Seminar nasional dan Deklarasi Gerakan nasional Pendewasaan usia Perkawinan untuk peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia ini melibatkan dan mengundang 8 ( Delapan ) kementrian terkait untuk menandatangani Deklarasi Bersama Secara Virtual .

Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH Ma ruf Amin di jadwalkan menyampaikan pidato kunci yang disampaikan secara virtual . Selain itu mentri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Serta ketua MUI KH Miftachul Akhyar hadir secara Langsung untuk memberikan Pidato
Dalam pencanangan dan Deklarasi ini Pungkas Prof .Dr.Amani Lubis , MA dalam siaran Pers nya . ( AG / ES )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in DKI Jakarta