Uncategorized
Meningkatkan Teknologi Pembelajaran, Universitas Islam Jakarta Lakukan MoU Dengan Bajdah Educational Arab Saudi
Meningkatkan Teknologi Pembelajaran, Universitas Islam Jakarta Lakukan MoU Dengan Bajdah Educational Arab Saudi
Dalam upaya bersama meningkatkan teknologi pembelajaran, guna menunjang proses Perkuliahan mahasiswa di Kampus Universitas Islam Jakarta (UID), dan atas kepedulian kedua belah pihak dalam mendukung pembelajaran Al-Qur’an dan bahasa Arab serta meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam membaca surat Al-Fatihah, dan dengan tujuan dalam memanfaatkan layanan teknologi yang tersedia melalui aplikasi Al Fatihah, pada Rabu 6 Agustus 2025, Bajdah Educational, Perusahaan Nirlaba asal Arab Saudi yang fokus pada pengembangan aplikasi kecerdasan buatan (AI) untuk pembelajaran Al-Qur’an dan bahasa Arab, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Islam Jakarta.
Penandatanganan Kerjasama dilakukan secara Hybrid (offline dan online via Zoom Meeting dimana dalam Zoom Meeting tersebut pihak Bajdah Education Arab Saudi dihadiri Prof. Dr. Khalid Bin Ibrahim Al Namlah dan Universitas Islam Jakarta dihadiri Rektor Prof.Dr.Ir.Raihan,M.Si.
Sebagaimana program layanan kerjasama yang tertuang diantaranya, Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Universitas Islam Jakarta dalam memanfaatkan layanan aplikasi Al-Fatihah sebagai alat bantu pembelajaran dalam program akademiknya. Rektor UID, Prof. Dr. Ir. M. Raihan, M.Si menegaskan bahwa pihak menyambut baik akan kerjasama ini, dan pihaknya akan mengenalkan aplikasi Al-Fatihah kepada mahasiswa dan menjelaskan pentingnya dalam menguasai bacaan surat Al-Fatihah, serta mempromosikannya, dan mendorong Mahasiswa maupun dosen untuk mengunduh dan menggunakannya.
Pihaknya juga akan mengarahkan dosen yang mengajar Al-Qur’an untuk memanfaatkan aplikasi dan merekomendasikan penggunaannya kepada mahasiswa. Mengadopsi aplikasi dan sertifikat
kemampuan membaca Al-Fatihah sebagai alat pelatihan dan evaluasi dalam program akademik terkait pembelajaran Al-Qur’an. Serta Mempromosikan aplikasi melalui media sosial, acara ilmiah, dan forum kademik yang relevan dengan pembelajaran Al-Qur’an sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Universitas Islam Jakarta juga akan mempromosikan aplikasi di lingkungan kampus melalui saluran resmi seperti situs web, platform digital, buletin internal, dan kegiatan kemahasiswaan, sehingga kedepan pelayanan kademik di UID akan terus di perluas dalam pelayanan Mahasiswa, Dosen dan karyawan UID, ungkap Prof Raihan.

Sementara Bajdah Educational yang diwakili Prof. Dr. Khalid bin Ibrahim Al-Namlah juga menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual Kepemilikan aplikasi, layanan, dan data tetap menjadi hak eksklusif Pihak Bajdah Educational, Perjanjian ini tidak memberikan hak kekayaan intelektual apa pun kepada Pihak Kedua terkait aplikasi. Serta masa berlaku Perjanjian Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan berlangsung selama tiga tahun.
Perjanjian ini merupakan kerangka kerja sama umum yang tidak mengikat secara hukum, dan tidak menimbulkan kewajiban kontraktual atau finansial, kecuali berdasarkan perjanjian tertulis terpisah jika diperlukan. Jika ditemukan salah penafsiran atau perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara damai antara kedua pihak. (Red).