Hankam
Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI
UnitingIndonesia.com, Jakarta –
Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis
meneken maklumat terkait pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1-1-2021).
Perintah tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
Masyarakat diminta agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan, termasuk memakai atribut dan simbol FPI.
“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan simbol, dan atribut FPI. Serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial,” tegas Kapolri.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021, juga menuangkan, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Demikian konpers Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono di gedung Bareskrim, Jumat (1-1-2021). (Dadan Hardian)