Ragam
LPPKI Jabar Gelar Bukber, Bangun Soliditas Bantu Masyarakat Konsumen
LPPKI Jabar Gelar Bukber, Bangun Soliditas Bantu Masyarakat Konsumen
Berbuka puasa selama bulan Ramadan adalah salah satu bagian dari ibadah di bulan Ramadan, dan Buka puasa bersama sering dilakukan oleh sebuah komunitas, untuk berbuka puasa bersama-sama yang dilakukan tepat setelah waktu Magrib, dan kita percaya bahwa memberi makan orang berbuka puasa, sebagai bentuk amal sangat bermanfaat dalam meraih ridho dan barokhah di bulan penuh berkah ini.
Dan Buka Puasa Bersama juga digelar oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia, ( LPPKI) Provinsi Jabar, minggu 9 April 2023. di kediaman Keluarga Ketua DPW LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar. Perumahan Mutiara Ciantra Ressidence Blok K No.7 Rt.01 Rw.01 desa. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Jawa Barat.
Usai berbuka puasa, Ketua LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar mengaku bersyukur, hari ini bisa bersilaturahmi dengan jajaran pengurus wilayah lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia, maupun pengurus daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan dengan kebersamaan ini kita meningkatkan kerjasama antar DPC dan DPW.
Dalam kesempatan ini kita juga melakukan diskusi evaluasi atas kegiatan kita, sebagai pedoman bagaimana peran LPPKI Jabar dalam membantu konsumen kedepan.
Sekarang Posbakum LPPKI sudah ada di beberapa Kabupaten di Jawa Barat, untuk itulah sebagai rumah konsumen buat kita perjuangkan, dan saat ini banyak pengaduan masyarakat konsumen yang mengalami masalah sengketa konsumen, dan kita siap menerima pengaduan dari masyarakat, baik yang di Jawa Barat maupun DKI Jakarta.
Diakuinya saat menjelang lebaran banyak beredar produk kemasan yang kadaluarsa atau yang tidak layak konsumsi, namun diperjualbelikan di pusat perbelanjaan, untuk itu kepada warga masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke LPPKI Jawa Barat, dan akan segera kita tindaklanjuti, untuk itulah LPPKI akan terus berjuang membela masyarakat konsumen, Tegasnya.
Pantas Siregar menambahkan, bahwa acara Silaturahmi dan Buka Bersama ini juga dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1444 H, dengan acara silaturahmi dan buka bersama yang bertempat di Perumahan Mutiara Ciantra Ressidence Blok K No.7 Rt.01 Rw.01 desa. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Jawa Barat pada Minggu 9 April 2023.
Kami bersyukur juga hadir dalam acara tersebut perwakilan DPC – DPC yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 9 April hari Minggu 2023 kita menyambut bulan suci Ramadhan dengan cara berbuka puasa bersama seluruh anggota dan keluarga besar LPPKI Jawa Barat.
Lebih lanjut dalam wawancara singkatnya, Pantas berpesan kepada seluruh pengurus dan keluarga besar DPD LPPKI DIRWASTER JAWA BARAT bahwa, “Sesuai dengan bulannya, LPPKI bulan ini adalah bulannya konsumen karena pada tanggal 20 April ini adalah hari konsumen.
Jadi seharusnya kita sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen merasa gembira karena di bulan inilah titik sejarah terbitnya Undang Undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999 yaitu Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jadi Sudah hampir dua dekade Undang Undang ini berjalan.
Semoga kita sebagai lembaga Perlndungan Konsumen harus lebih giat lagi selesaikan tentang hak dan kewajiban konsumen dan pengusaha.
Sesuai dengan SOP dan Konstitusi Undang Undang no.8, ada kewajiban dan larangan pelaku usaha yang mana mereka harus taat dan tunduk kepada peraturan tersebut.
Masih banyak di sini pelaku pelaku usaha yang keluar jalur atau menyimpang dari kewajibannya sebagai pelaku usaha di Indonesia.
Karena konsumen ini adalah salah satu konsumen yang konsumtif, dan hampir 90% rakyat Indonesia itu konsumen konsumtif yang tinggal di kota-kota besar.
Artinya mereka tidak lepas dari kegiatan-kegiatan yang melibatkan pelaku usaha.Contohnya tentang perbankan, mereka mengajukan kredit rumah, mobil, motor atau kendaraan lain.
Dan ini harus ada rambu rambu yang seharusnya mereka taati, tapi ternyata masih banyak pengusaha yang melanggar.
Dan disini pemerintah harus hadir untuk mengatvokasi dan mendampingi masyarakat Indonesia, dalam hal ini adalah konsumen, tegasnya.
Disela acara bukber tersebut, saat dimintai komentarnya terkait adanya isu bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan kepada DC yang melakukan pekerjaannya dalam menagih hutang, Pantas tidak memberikan komentar.
Pantas mengatakan, “Saya tidak menyikapi atau tidak menanggapi hal-hal tersebut tetapi saya hanya bisa mengomentari tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang kode etik dan disiplin Kepolisian Repuplik Indonesia. pasal 5 ayat 8 yang berbunyi, Polisi tidak boleh menjadi penagih atau membekingi orang yang berhutang dan berpihutang, itu jelas peraturannya, kata Pantas Siregar mengakhiri komentarnya. (Red l).