Uncategorized
KANTOR HUKUM FAST & ASSOCIATES LAPORKAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL
KANTOR HUKUM FAST & ASSOCIATES LAPORKAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL
Pada Rabu 19 Maret 2025, Kantor Hukum Fast & Associates mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Mapolda Metro Jaya), kehadirannya kali ini memberikan pendampingan serta membuat melaporkan atas tindak pelaku kekerasan oleh seseorang lelaki berinisial F S, terhadap seseorang Wanita berinisial V. hal tersebut diungkapkan Pengacara , Franklin Bakara, S. H dan juga Alson Naibaho S.H., M. H. usai mendampingi korban kekerasan sesual tersebut.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan tidak pidana kekerasan fisik Seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022, ayat 6a dan 6b yang berbunyi, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dan ayat 6b yang berbunyi : Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual fisik, diawali dari dari upaya S untuk mempengaruhi korban, dimana S yang masih beristri mengaku Duda, sehingga membuat V tergoda hingga mereka melakukan hubungan badan sebagaimana Suami-Istri hingga V hamil, namun saat diminta pertanggungjawaban S tidak mau menikahi serta menafkahi, untuk itulah hari ini kami mendampingi Korban serta melaporkan atas tindak pidana Seksual oleh pelaku S ke Kepolisian Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan awal, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan Visum kepada Korban, untuk membuktikan kehamilannya serta kejiwaan korban, apakah secara psikis korban terganggu, dan pihak Kepolisian telah menerima untuk menindaklanjuti lebih lanjut, apalagi ancamannya diatas 5 tahun, kami berharap pihak Penyidik segera melakukan proses hukum terhadap pelaku S dengan segera, harapnya. (Red).