DKI Jakarta
Hapus Diskriminasi Anak, Yayasan HPUI Minta Gubernur DKI dan DPRD Dukung Sidang Isbat Nikah
Hapus Diskriminasi Anak, Yayasan HPUI Minta Gubernur DKI dan DPRD Dukung Sidang Isbat Nikah
Dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak dari status pernikahan secara siri (Pernikahan yang tidak tercatat di KUA), dimana anak tertulis dalam Akte Kelahiran hanyalah Anak Ibu yang melahirkan, tanpa nama ayah kandung, bahkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya, disamping itu Anak dari Pernikahan Siri dalam Hukum Warisan juga tidak dapat menuntut hak warisan dari Ayah Kandungnya, sekalipun Tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis sang Ayah.
Secara Hukum Anak dari Nikah Siri juga tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap ayahnya, karena dianggap sebagai anak luar kawin, jadi secara sosial, psikologis dan satus anak dimuka hukum sangat lemah, disinilah Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) akan terus berupaya memperjuangkan menghapus adanya “Diskriminasi” tersebut, mengupayakan dengan “Sidang Isbat Nikah” melalui persidangan Pengadilan Agama, tegas Ketua Yayasan HPUI, Arif Hendra Dermawan.
Lebih jauh Ustadz Abi Arif menegaskan, bahwa di Jakarta Utara saat ini terdapat 750 pasang nikah Siri, belum lagi di Kota Administrasi wilayah lain di Jakarta, jumlahnya cukup banyak, dan mereka rata-rata adalah orang yang berekonomi lemah, sehingga sangat mengharapkan bantuan serta dukungan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD DKI, agar dapat melakukan Sidang Isbat Nikah, Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia akan terus memfasilitasi, dan kami berharap kepedulian Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, Wagub Bapak Reza Patria serta Bapak Ketua DPRD DKI dan Ketua Komisi E, DPRD DKI agar peduli pada pasangan nikah siri dari keluarga kurang mampu ini, pintanya.
Diakuinya, dalam program Sidang Isbat Nikah Massal yang dilakukan Yayasan HPUI ini mungkin sebagian pejabat pemerintah maupun wakil rakyat masih ada yang belum paham, apa itu Isbat Nikah Massal, dimana isbat nikah masal itu mengukuhkan pernikahan zaman dulu, agar anak-anak mereka diakui /legal secara hokum. dan anak-anak mereka diakui atas nama bapak dan ibu, selama ini kita kelahui anak dari nikah siri, saat membuat akte anak dianggap sebagai anak luar nikah dari seorang ibu. ini sangat tidak bagus, dan ini sama juga kita melanggar hak asasi manusia, saya mengharap kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta Bang Anis dan Bang Reza Patria agar mau memprogramkan atau menganggarkan program isbat nikah masal, karena biaya itu di pengadilan agama cukup lumayan harganya, per pasang itu perwilayah antara 610 ribu rupiah hingga 870 ribu rupiah per pasang, jadi bagaimana anak-anak mereka ini dilegalkan diakui oleh negara dan anak-anak mereka diakui sama bapak dan ibu, karena ini jatuhnya kita melanggar hak asasi manusia.
Kedua jadi beban mental buat anak-anak, beban moral buat anak-anak, beban psikis buat anak-anak. kadang-kadang mereka di sekolah yang dibully, yang kedua ketika melamar CPNS atau di kemiliteran, anak tidak tercatat di negara dan bapaknya tidak tercatat di dalam Akte Kelahiran, maka mereka tidak akan diterima sebagai PNS maupun di TNI/POLRI, juga juka pergi haji atau mau umroh, serta untuk ngurus apapun harus ada buku nikah, juga masalah ahli waris, pasti dia akan baku hantam, karena disini bapaknya tidak ada, Jadi saya mengharap kepada Allah SWT, dan sekali lagi kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun pawa Wakil Rakyat, agar bertanggung jawab kepada masyarakat, terutama Jakarta Utara, dan saya kepengen bagaimana Isbat Nikah yang tercatat di Yayasan HPUI 750 Pasang ini, ada anggarannya, Jadi kita tidak mengemis lagi, tolong mereka di perhatikan, agar anak-anak mereka bisa sama di mata hukum, dan memiliki hak yang sama tanpa ada diskriminasi maupun perbedaan status, pinta Ustadz Abi Arif. (Nurul).