DKI Jakarta
H Syahrial Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perda Covid 19
H Syahrial Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perda Covid 19
Pademi Corona Virus Disrase 2019 (Covid 19) yang menyebabkan kondisi penyebaran dari manusia ke manusia, telah berdampak pada Aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan publik, sehingga DPRD DKI bersama Pemda DKI mendorong terbentuknya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dr. Drs. H Syahrial MM menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perda Covid 19 dan Keterbukaan Informasi. Bertempat di Resto Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 14 April 2022
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Virus Corona.
Namun pada sisi lain penyelenggara urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Covid 19 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta.
Syahrial yang juga Politisi PDI Perjuangan juga mengaku bersyukur, Antusias warga cukup tinggi, terlihat Peserta Sosialisasi yang antusias ikut acara hingga selesai, dan banyak pertanyaan maupun usulan untuk memerangi Pandemi Covid 19 tersebut.