Connect with us

Uncategorized

Gugatan Sengketa Pilkada kabupaten Pemalang, Vicky Prasetyo Diterima Mahkamah Konstitusi dan segera Digelar persidangannya

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan penyelesaian perkara sengketa Pilkada, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor 1, Vicky Prasetyo dan Suwendi, menggugat hasil Pilbup Pemalang ke MK, dan saat ditemui usai menyerahkan bukti – bukti dugaan pelanggan Pilkada, Vicky Prasetyo mengaku memiliki bukti-bukti untuk dilanjutkan dalam perkara persidangan selanjutnya, tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Vicky, Marloncius Sihalaho SH, bahwa setelah mendengar tanggapan dari termohonan, dalam hal ini adalah KPUD Pemalang serta pihak terkait bahwa di mana majelis yang dipimpin oleh Pak Soehartono selalu menanyakan kepada pihak KPUD Pemalang mengenai batas substansi dari permohonan sengketa pilkada yang dilakukan oleh pemohon Prasetyo, pihak KPUD Pemalang tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi apa yang dibantah oleh KPUD, terkait permohonan kami jadi.

Mereka itu lebih kepada membantah perihal, jangka waktu permohonan yang menurut Versi mereka sudah melewati jangka waktu dan hal yang lain, tetapi substansi ataupun materi permohonan kami mengenai kecurangan adanya money politik itu mereka tidak membantah.

Dalam tanggapannya seperti itu baik dalam Bawaslu pun melakukan hal yang sama, jadi tidak ada suatu rekomendasi apapun yang mengarah kepada substansi materi dalam permohonannya masih diperhatiin seperti itu.

Dan kami sudah melengkapi semuanya, Jadi tadi memang ada sedikit kekurangan tetapi dengan data yang ada Kami yakin permohonan 115 tetap, kalau berharap tetap dilanjutkan ke materi pokok perkara, karena ini sudah menjadi apa ya kebiasaan dalam dunia politik, Yang namanya money politik dan lain-lain seperti itu.

Kini kita masih menunggu sambil melengkapi bukti-bukti yang ada, tadi sudah disebutkan kekurangan masing-masing tiap-tiap perkara, Jadi kami pun sudah mengajukan beberapa bukti-bukti, tegas Marloncius Sihalaho SH.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Uncategorized