Connect with us

DKI Jakarta

Cegah Sengketa Pajak, P3M TSM Gelar Pelatihan Pajak di SMA Kristoforus II

Cegah Sengketa Pajak, P3M TSM Gelar Pelatihan Pajak di SMA Kristoforus II

Sengketa Pajak yang timbul dalam perpajakan, antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwewenang, sebagai akibat adanya perbedaan interpretasi wajib pajak, atau perbedaan penghitungan jumlah pajak yang harus disetor ke negara, dan untuk menghindari adanya sengketa pajak tersebut, Trisakti School of Management melalui P3M (Pusat Penelitian dan Pengembangan Masyarakat ) sebagai Lembaga pendidikan akan terus menerus berupaya memberikan pemahaman perpajakan kepada semua lapisan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat.

Dan pada hari Kamis 21 Oktober 2021, Trisakti School of Management bekerja sama dengan SMA Kristoforus II menyelenggarakan webinar Perpajakan bagi masyarakat luas, dan turut serta dalam webinar perpajakan secara daring tersebut, diantaranya para Guru dan Siswa-siswi SMA Kristoforus II serta masyarakat umum. Sehingga diharapkan wajib pajak mampu memahami permasalahan perpajakan dengan tepat, sehingga kesalahan dalam pelaporan wajib pajak dapat dihindari, karena kesalah pelaporan dapat menimbulkan adanya sengketa perpajakan.

Pada Pelatihan Perpajakan ini diadakan juga untuk memberikan pemahaman perpajakan, khususnya terkait Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak, serta upaya hukum atas sengketa perpajakan. Dan pelatihan Sistem perpajakan Indonesia, Self Assessment ini juga untuk memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) berwenang untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan pajak.

Narasumber dalam webinar ini adalah Bapak Dr. Haryo Suparmun SE., Ak., MM., MBA., CA., CPA., BKP., ACPA dan Bapak Tjhai Fung Njit (David), B.Sc (Hons)., SH., M.Si, ADIT. Kedua narasumber ini merupakan dosen TSM yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang perpajakan, dan juga sebagai praktisi yang berhubungan langsung dengan wajib pajak, dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pembukuan, SPT, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan webinar yang berlangsung sekitar 2 jam ini mencakup hak dan kewajiban wajib pajak secara komprehensif, dimulai dari pembukuan, pemeriksaan pajak, hal-hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, apa saja sumber temuan pemeriksaan pajak, berbagai jenis surat ketetapan pajak (SKP), upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari permohonan keberatan sampai dengan banding ke pengadilan pajak.

Sebagai penutup acara, Kepala Sekolah SMA Kristoforus II menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim Pengabdian Masyarakat dari TSM, dan mengharapkan dapat melanjutkan kerjasama untuk kegiatan sejenis di masa yang akan datang. (Red).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in DKI Jakarta