Hukum
BADAN PERTANAHAN NASIONAL HARUS DIREFORMASI TOTAL. BPN INI MENJADI SUMBER MASALAH. LINDUNGI RAKYAT DARI KESERAKAN PENGEMBANG DAN MAFIA TANAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL HARUS DIREFORMASI TOTAL. BPN INI MENJADI SUMBER MASALAH.
LINDUNGI RAKYAT DARI KESERAKAN PENGEMBANG DAN MAFIA TANAH.
KP Norman mengatakan bahwa rakyat tidak paham kalau mengurus status tanah perlu dibimbing agar tidak dicaplok pengembang dan mafia tanah.
Seluruh tanah di Indonesia mempunyai riwayatnya. Penggarap tanah yang puluhan tahun bermukim di wilayah tersebut punya hak mutlak untuk memiliki tentunya dengan persyaratan2. Sebagaian besar rakyat petani tidak punya surat garap dan belum pernah didaftarkan secara resmi ke BPN . Undang undang mengatakan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial dan tanah itu harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat indonesia sesuai pasal 33,34 Undang Undang Dasar 1945.
Saya sampaikan bahwa punya surat bukti tanah saja tidak cukup kalau tanah tersebut ditelantarkan sampai puluhan tahun, itu banyak terjadi di Indonesia.
Bukit Hambalang dahulu dikuasai oleh Probo Sutedjo tahun 1970 an Masyarakat bermukim di Hambalang dan kecamatan Babakan tanah tanahnya mempunyai riwayat tanah. Termasuk tanah perbatasan dengan tanah Kehutanan gunung batu dari hambalang sampai ke kehutanan gunung batu antara lain kecamatan Jonggol, Gunung putri dan kecamatan Cariiu bahwa Agraria wilayah Jawa barat nengeluarkan surat keputusan tahun 1964 memberikan surat pelepasan tanah untuk bertani berkebun yang dikenal SK KINANG.yang bunyinya segera diurus untuk kepemilikan tanah.
Diharapkan para loyer/pengacara yang membantu masyarakar desa seputar Hambalang dan Babakan Madang meminta dokumen di tanah di PTPN, Dokumen bekas tanah Kehutanan dan dokumen tanah di Agraria .dan meminta membuka dokumen dan peta serta memo dari PT PTPN X1 tahun 1989 digarap rakyat turun menurun sebelum dimohon HGU oleh PTP XI dan peta peta tanah yang tidak termasuk dalam ijin lokasi PT LI, PT fajar Marga Permai, Tanah Negara oleh penggarap berhak memohon hak ke BPN Kabupaten Bogor.
Rata rata penggarap banyak belum mendaftarkan tanahnya ke BPN karena kurang penyuluhan dari BPN.