Connect with us

Uncategorized

Putusan Hukum Tetap Dicabut Panitera dan Dimohonkan Kasasi ke MA, Kuasa Hukum Adukan PN Jakpus Ke KY, Menkopolhukam dan Presiden

Putusan Hukum Tetap Dicabut Panitera dan Dimohonkan Kasasi ke MA, Kuasa Hukum Adukan PN Jakpus Ke KY, Menkopolhukam dan Presiden

Adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami yang mana klien kami Hendrew Sastra Husnandar, pemilik Sah tanah di jl Menteng Raya 37 sudah mendapatkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) serta sudah ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tiba-tiba Panitera Pengadilan Negeri Jakarta pusat sendiri yang menyatakan mencabut Surat keterangan Berkekuatan Hukum Tetap, yang akhirnya pihak PT Bangun Inti Artha melalui kuasa hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea,SH mengajukan gugatan banding ke Mahkamah Agung, Ungkap Dr Benny Wullur SH.MH. saat jumpa Pers, Kamis 14 Maret 2024, di. Menara Citra, Kemayoran Jakarta.

Sebenarnya sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus sengketa tanah dimana Hendrew Sastra Husnandar (HSH) telah membeli sebidang tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia dengan atas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766 (Jalan Menteng Raya No. 37), Bahwa adapun bukti kepemilikan Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) atas Objek Terperkara adalah berdasarkan bukti yaitu: Putusan No:838 PK/Pdt/2001/MA.RI jo Putusan No:2165K/Pdt/1998 jo Putusan No:767/PDT/1996/PT.DKI jo Putusan No:279/PDT.G/1995/PN.JKT. PST, dan Fatwah MA-RI No:KMA/132/11/2003 tanggal 28 februari 2003, Fatwah MA-RI No:KMA/224/1V/2004 tanggal 8 April 2004:

Bahwa Jual Beli Objek Terperkara antara Hendrew Sastra Husnandar dengan Ikatan Wanita Kristen Indonesia adalah sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 12 Juli 2007 dan Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 12 Juli 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Marijke Rooselien Sophaleuwakan, SH. Bahwa pada tanggal 12 September 2007 Objek tanah telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007, Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007, dan Berita Acara Penyerahan No:025/2003.Eks tanggal 12 September 2007. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mutiak dan mengikat.

Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2007 IWKI mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dilakukan eksekusi pengosongan terhadap Objek Terperkara, sehingga berdasarkan permohonan tersebut maka pada tanggal 7 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Penetapan No: 025/2003.Eks guna melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek tanah dari penguasaan PGI selaku Termohon Eksekusi: Bahwa pada tanggal 12 September 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi dan mengosongkan Objek Terperkara sebagaimana berita Acara Eksekusi Pengosongan no 025/2004 Eks tanggal 12 September 2007 dan selanjutnya objek eksekusi tersebut telah diserahkan kapada IWKI sebagaimana Berita Acara Penyerahan No:025/2003 eks tanggai 12 September 2007.

Bahwa kemudian tiba-tiba muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Obyek tanah yang disertai oleh KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno SH memasuki dan menguasai Objek Tanah tersebut, bahwa PT. Wjaya Wisesa Realty berdalih telah membeli tanah Objek tanah dari PT Nirwana Harapan Tunggal melalui proses yang dianggapnya sebagai proses lelang sebagaimana Risalah Lelang No:RL-023/PL.II.12/2007 tanggal 13 September 2007 dan Surat Keterangan No:S.Ket.122/WPL. 03/PL-II.12/2007 tanggal 14 September 2007, sehingga PT. Wijaya Wisesa Reality merasa memiliki Objek Tanah.

Bahwa PT Nirwana Harapan Tunggal membeli tanah tersebut dari PGI, yang mana PGI mendasarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan IWKI. Namun, sebetulnya surat perdamaian tersebut telah dinyatakan harus dikesampingkan oleh Fatwa MA, yang menyatakan bahwa yang lebih kuat adalah putusan hukum tetap.

Lelang sendiri sangat janggal oleh karena Pemegang Saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang Lelang, pemegang sahamnya sebagian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal. Perlu diketahui pula, PT Wijaya Wisesa Realty telah pula mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha dimana Pemegang Saham dari PT Bangun inti Artha merupakan sebagaian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal. Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pemah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan terjadi dalam 1 (satu) hari.

Bahwa akhirnya Bapak Hendrew sebagai Pembeli beritikad baik telah melakukan Gugatan PMH terhadap IWKI, PGI, PT Nirwana Harapan Tunggal, PT Wijaya Wisesa Realty, dan PT Bangun Inti Artha. Yang pada intinya gugatan a guo Bapak Hendrew telah dikabulkan, dan jual beli yang terjadi baik dari awal sampai lelang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Jo. No. 882/Pdt/2023/PT DKI dan telah pula dikeluarkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dengan dasar tersebut, telah dilakukan permohonan eksekusi dalam tahap aanmaning yang mana saat ini aanmaning belum diberitahukan kepada Para Pihak (dipending) karena ada protes dari pihak Tergugat yang menyatakan bahwa Pemberitahuan secara Offline belum dilakukan. Dan pihak yang protes mengaku sebagai Pengacara baru dani Pihak Tergugat. Padahal pemberitahuan telah diberitahukan melalui online kepada seluruh pihak, dan Pengacara Lama pihak Tergugat belum pernah ada pencabutan kuasa dan belum pemah ditunjukan adanya bukti asli adanya pencabutan kuasa terhadap Kuasa Lama. Sehingga sudah seharusnya perkara ini tetap inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Pihak Tergugat (PT Bangun Inti Artha) telah pula mengajukan gugatan di Bandung berkaitan dengan adanya gugatan di Jakarta tersebut, dengan perkara nomor 322/Pdt.G/2022/PN Bdg yang mana telah pula diputuskan bahwa Bapak Hendrew Sastra Husnandar adalah Penggugat yang beritikad baik, sehingga gugatan PT Bangun Inti Artha tersebut telah ditolak seluruhnya. Putusan ini telah pula dikuatkan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Register Nomor 352/Pdt/2023/PT Bdg dan telah diputus pada tanggal 06 Juli 2023. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar ini kami sudah lakukan permohonan eksekusi dan sudah diterima oleh pengadilan juga keturunan eksekusinya, tapi kemudian bisa keluar disini adalah pencabutan sepihak pembatalan putusan hukum tetap yang ditandatangan orang yang sama, Apakah prosedurnya bisa dengan semudah ini surat berkekuatan hukum tetap itu dicabut, dan tentu klien Kami merasa keberatan yang sangat dirugikan karena seharusnya perusahaan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah inkrah, dengan alasan katanya ada kuasa hukum yang baru.

Nah kalau ada kuasa hukum yang baru Apakah setiap kelalaian dari suatu kantor hukum ataupun pihak yang lama untuk mengajukan upaya hukum bisa bicara karena kami ada pengacara baru, pengacara barunya itu yang harusnya diberitahu. berarti kalau ada lima, berarti lima-limanya harus dikirim, kan tidak begitu, karena tidak ada pencabutan terhadap kuasa hukum yang lama, tapi belum pernah lihat. kalau begitu kan harusnya sudah sah itu masalah pemberitahuan. bagaimana bisa dibatalkan.

Jadi kami mohon keadilan agar supaya kasasi yang dilakukan oleh PT Bangun Inti Artha yang diwakili oleh rekan Dr Hotman Paris Hutapea di sini diduga kuat cacat hukum.

Jadi kami mohon perlindungan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, menkopolhukam, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Ombudsman.

Kemudian kami juga minta kepada para pihak yang berwenang untuk mengusutnya, bagaimana mungkin sesuatu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap keterangannya inkracht bisa dicabut atau di batalkan begitu saja oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, papar Dr Benny Wullur SH.MH. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Uncategorized