Connect with us

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi Tersangka

Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari

Uniting Indonesia.com, Tegal – Setalah Polri mencopot anggotanya yakni Kapolsek Tegal Selatan,K Joeharno, gelaran dangdutan memakan korban lagi. Yakni, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Penetapan tersangka lantaran kegiatan konser dangdut di tengah Pandemi yang menimbulkan kerumunan massa dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan terkait COVID-19.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28-09-2020).

WES jadi tersangka setelah Polresta Tegal melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut berlangsung.

“Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang,” terang
AKBP Rita Wulandari.

Sementara itu, Polisi menyita tujuh barang bukti, diantaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.

Wasmad Edi Susilo dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Konser dangdut itu sendir digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23-09-2020), sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00. Lalu dilanjutkan pentas dangdut mulai pukul 20.00 hingga Kamis (24-09-2020) pukul 01.00 dini hari. (Dadan Hardian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Daerah