Connect with us

Hukum

Temukan Kejanggalan Proses Hukum, LAI BPAN Laporkan Ke Kompolnas dan Bareskrim Polri

LAI BPAN Laporkan Kejanggalan Proses Hukum Ke Kompolnas dan Bareskrim Polri

 

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) pada Kamis 14 Januari 2021 melaporkan aparat penegak hukum penyidik di lingkungan Polsek Kecamatan Permata Intan. Kabupaten Murung Raya dan Polda Kalimantan Tengah kepada Komisi Kepolisian Nasional dan bareskrim Mabes Polri.

 

Melalui salah satu anggotanya BPAN kabupaten Murung Raya Acar Ya Pambuk, divisi intelijen investasi LAI melaporkan kejanggalan dalam hal penyidikan dan penyelidikan oleh tim penyidik di lingkungan Polsek Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya dan Polda Kalimantan Tengah ke kompolnas Jalan Tirtayasa 7 nomor 20 Melawai Kebayoran Baru Jaksel dan bareskrim Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, atas kasus pembunuhan dengan korban Dedi Iskandar alias Barok dan tersangka pembunuh Bahrudin bin Obang.

 

Laporan tersebut Acar Ya Pambuk saat di gedung Kompolnas diterima oleh Sandra Safira, setelah itu ke gedung Bareskrim Mabes Polri diterima bareskrim Polri melalui Sekretariat umum Bripka Agus.

 

Kepada media Acar menyampaikan harapannya agar kebenaran dan keadilan atas kasus pembunuhan bisa lebih adil. “Saya berharap dengan laporan saya yang langsung ke Kompolnas dan Bareskrim Polri ini ini atas pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mura beberapa waktu lalu, kita berharap bisa memperoleh keadilan bagi pihak keluarga korban dan saya akan terus berjuang sampai keadilan bisa kami dapatkan”, ungkapnya. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in Hukum