Uncategorized
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 DAN 44 PERLU DIREVISI KEMBALI KARENA MERUGIKAN PERGURUAN TINGGI KHUSUSNYA PERGURUAN TINGGI SWASTA


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 DAN 44 PERLU DIREVISI KEMBALI KARENA MERUGIKAN PERGURUAN TINGGI KHUSUSNYA PERGURUAN TINGGI SWASTA.
Sidang Terbuka dengan acara Tunggal wisuda Sarjana dan Pancasarjana Universitas Islam Jakarta UIJ yang berlangsung di Gedung Balai Sudirman JAKARTA Selatan diikuti 348 wisuda secara resmi di buka oleh Rektor Universitas Islam Jakarta Prof.Dr.Ir. RAIHAN,M.Si.
Universitas Islam Jakarta UIJ adalah Lembaga Perguruan Tinggi yang didirikan oleh Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta pada 14 Nopember 1951. Lembaga Pendidikan Tinggi tersebut pada Hari ini ,Rabo 26 Februari 2025, telah meluluskan sarjana dan PASCASARJANA 348 orang ,secara resmi kukuh menjadi sarjana dengan acara wisuda yang berlangsung di Balai Sudirman Jakarta Selatan. Universitas Islam Jakarta UIJ sejak berdirinya hingga hari ini berhasil meluluskan lebih dari 5 ribu alumni.
Rektor Universitas Islam Jakarta UIJ, Prof.Dr.Ir.Raihan,M.Si. kepada awak media, mengatakan , dalam wisuda kali ini tentunya banyak penguatan penguatan yang dilakukan yang berbasis digitalisasi dengan program program kurikulum, program MBKM yang ikuti oleh mahasiswa dari S1 ada MBKM yang digelar oleh pemerintah dan MBKM mandiri tiap Program punya tujuan dalam menentukan program MBKM yang dipilih oleh mahasiswa, kami hanya memfasilitasi sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut RAIHAN Menjelaskan kita mengharapkan kedepan otonomi perguruan tinggi dikembangkan sehingga perguruan tinggi bisa lebih leluasa untuk memberikan penambahan-penambahan dan spesifikasi sesuai dengan kekuatan kekuatan di perguruan tinggi tersebut. Dikatakan kami mendorong pemerintah bahwa otonomi perguruan tinggi harus dilakukan, kedua bahwa regulasi regulasi yang berkaitan dengan mengekang perguruan tinggi dihilangkan, mengekang perguruan tinggi itu direvisi kembali terutama Peraturan Permendikbudristek No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek No 44 tahun 2024 tentang profesi dosen sehingga merugikan perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta. Karena di perguruan tinggi swasta itu tentunya punya masalah masalah sendiri dibandingkan perguruan tinggi negeri sedangkan indikator indikator yang diberikan sama.
Lebih lanjut Rektor UIJ, RAIHAN, mengungkapkan rata rata perguruan tinggi swasta kekurangan mahasiswa seluruh Indonesia, perguruan tinggi negeri membuka penerimaan mahasiswa baru sampai begitu luas. Untuk itu RAIHAN berharap hal itu bisa dibatasi perguruan tinggi negeri dan fokus kepada berkelas university dikembangkan disana sedangkan perguruan tinggi swasta itu kepada hal hal yang berkaitan peningkatan mutu secara nasional.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Jakarta UIJ, EDI SUHARA, Berharap kepada para wisudawan mendapat ilmu tentu nya menjadi insan akademik serta intelektual sehingga bisa diharapkan memecahkan masalah masalah yang ada di masyarakat saat ini maupun di lembaga lembaga pemerintahan dan memiliki daya saing di dunia lapangan pekerjaan, tentunya juga tidak berharap untuk sebagai PNS mereka bisa berwirausaha karena ada mata kuliah di masing masing fakultas. Universitas Islam Jakarta UIJ dalam pengukuhan wisudawan telah memberikan penghargaan kepada para wisudawan yang berprestasi di bidang akademik baik itu program strata satu maupun Pascasarjana. ( As )

