Connect with us

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh HPUI, Dalam Program Bersama Menggelar Sidang Isbat Nikah

Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh HPUI, Dalam Program Bersama Menggelar Sidang Isbat Nikah

Dalam upaya membantu masyarakat untuk melakukan Sidang Isbat Nikah, dan untuk memberikan hak-hak anak dari pernikahan siri, Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) pada Kamis 16 Februari 2023 melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung Balai Kota Jakarta, dan pertemuan tersebut Pemprov DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI, didampingi BAZNAS BAZIS DKI, Satpol PP, Kesbangpol, Biro KDH, dan Dinas Sosial serta jajaran terkait dari Provinsi DKI Jakarta. Sementara Yayasan HPUI hadir Ketua Umum Yayasan HPUI, Ustadz Arif Hendra Dermawan.

Usai pertemuan, Ketua Umum Yayasan HPUI, Ustadz Arif Hendra Dermawan pada wartawan mengungkapkan rasa syukur seluruh Dinas dan Biro di DKI Jakarta akan mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh pasangan warga DKI Jakarta dari 5 Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta, yang saat ini sudah mendaftar ke Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia. karena mereka saat itu harus nikah siri karena faktor ekonomi mereka, sehingga tidak bisa mengikuti nikah sebagaimana yang diatur Pemerintah.

Lebih jauh Ustadz Abi Arif menjelaskan, bahwa dari pertemuan hari ini kami berterimakasih atas dukungan dari seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta serta Perwakilan dari DPRD DKI, yang akan mendukung upaya HPUI dalam menghapus Diskriminasi Anak, serta peduli nasib Anak-anak terdampak Nikah Siri, karena Pernikahan secara Siri (Pernikahan yang tidak tercatat di KUA), ternyata berdampak negatif kepada anak-anak mereka.

Sebagaimana Pasal 2 PP No.9 tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974, menurut kami aturan tersebut telah melanggar Hak Azasi Manusia, dan bentuk Diskriminasi terhadap anak, Dimana anak yang dilahirkan dengan pernikahan siri dalam akte kelahiran, hanya tertulis Anak Ibu yang melahirkan, tanpa nama ayah kandung, bahkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya, disamping itu Anak dari Pernikahan Siri dalam Hukum Warisan juga tidak dapat menuntut hak warisan dari Ayah Kandungnya, sekalipun Tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis sang Ayah.

Diskriminasi anak juga terjadi seperti kasus beberapa hari lalu, dimana anak saat mengajukan beasiswa, namun ditolak karena dalam akte lahir hanya anak Ibu, belum lagi saat mau buat paspor juga terkendala, juga saat anak mau mendaftar ASN/PNS maupun ingin masuk TNI/POLRI, maka status anak Ibu tidak diijinkan. Jadi secara Hukum Anak dari Nikah Siri tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap ayahnya, karena dianggap sebagai anak luar kawin, jadi secara sosial, psikologis dan status anak dimuka hukum sangat lemah.

Untuk itulah Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia berharap Pemda DKI Jakarta, akan membantu masyarakat Jakarta yang dahulu Nikah Siri, untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah didepan Pengadilan Agama, sehingga diharapkan dapat menghapus Diskriminasi anak dari Nikah Siri tersebut, dengan menyelenggarakan atau memberikan dukungan pendanaan maupun syurat-syurat pada pasangan, dan HPUI segera menyelenggarakan prosesi Sidang Isbat Nikah secara masal, papar Ustadz Arif Hendra Dermawan. (Nurul/Pry).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in DKI Jakarta