Hukum
Komitmen Kapolri, Hukum Mati Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Uniting Indonesia.com, Jakarta – “Komitmen Kapolri, Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum. “
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25-10-2020).
Iman Ziadi Zaid, sebelum tertangkap dia adalah Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Kompol, berdinas sebagai
Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah tertangkap di Jalan Soekarno Hatta Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, Riau, pada Jumat (23-10-2020) dia kini adalah oknum Polri.
Karena kabur saat hendak ditangkap Iman Ziadi Zaid tertembak lengan atas dan terdapat proyektil di bagian punggung.
Dengan Hendry Winata yang saat penangkapan berada satu mobil
Opel Blazer warna hitam bernopol BM 1306 VWbersama Iman Ziadi Zaid, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
Hendry Winata yang mengalami luka pada kepala akibat tabrakan mobil dan Iman Ziadi Zaid dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan.
Dalam penangkapan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti dua tas ransel hitam dan cokelat berisi 16 Kg Sabu serta dua handphone.
Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dihukum mati karena yang bersangkutan mengetahui konsekuensi penegakan hukum.(Dadan Hardian)