Connect with us

Hukum

Jumhur dan 2 Temannya dari KAMI jadi Tersangka dan Ditahan

Demo Omnibus Law Cipta Kerja

Uniting Indonesia. com, Jakarta –
Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (14-10-2020).

Tiga anggota KAMI yang ditahan, yaitu Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13-10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12-10) pukul 02.00 dinihari.(Dadan Hardian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Hukum