Hukum
Jumhur dan 2 Temannya dari KAMI jadi Tersangka dan Ditahan
Uniting Indonesia. com, Jakarta –
Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.
“Sudah ditahan,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (14-10-2020).
Tiga anggota KAMI yang ditahan, yaitu Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13-10) sekitar pukul 04.00 Wib. Jumhur Hidayat diamankan di Cipete satu jam setelahnya. Sedangkan Anton Permana ditangkap di Rawamangun pada Senin (12-10) pukul 02.00 dinihari.(Dadan Hardian)