Connect with us

Uncategorized

JANGAN JADIKAN PRAPERADILAN PN ENDE SEBAGAI BUNKER TEMPAT BERLINDUNG KORUPTOR.

JANGAN JADIKAN PRAPERADILAN PN ENDE SEBAGAI BUNKER TEMPAT BERLINDUNG KORUPTOR.

Upaya hukum berupa Praperadilan yang dilakukan oleh YK, Tersangka korupsi proyek normalisasi kali di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016 atas Penetapan status tersangka kepada dirinya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ende beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri Ende, merupakan hal yang biasa.

Yang tidak biasa adalah alasan Permohonan Praperadilan itu, yaitu karena penyelidikannya dilakukan oleh 2 (dua) institusi penegak hukum yang berbeda yaitu Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende. Terhadap alasan ini, tentu tidak masuk menjadi “Obyek Praperadilan”, karena penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan bahkan sudah ada penetapan tersangkanya yaitu, YK sendiri.

Dengan demikian mestinya YK cukup minta klarifikasi ke Polres Ende apakah penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek normaliasasi kali di Desa Lokalande, Kecamatan Kotabaru, Kab Ende sudah dihentikan atau masih berlangsung. Jika masih berlangsung, maka YK cukup mengajukan surat ke Polres Ende minta dihentikan penyelidikannya, sehingga tidak beralasan hukum untuk dibawa ke Praperadilan dan ini bukan abuse of power.

Harus diingat bahwa, kita pernah punya pengalaman buruk soal pemberantasan korupsi di Polres Ende, terutama dalam kasus korupsi PDAM puluhan Anggota DPRD Ende yang berkas perkaranya hingga saat ini tidak jelas dibawa ke mana oleh Polres Ende. Padahal perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende, yaitu Polres Ende diperintahkan untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan Anggota DPRD Ende dan pejabat lainnya, namaun Polres Ende membangkangi atau tidak melaksanakan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende dimaksud.

YK BISA DITUDUH OBSTRUCTION OF JUSTICE.

Berkaca pada peristiwa ini, maka langkah Kejaksaan Negeri Ende memeriksa dan menetapkan YK menjadi tersangka, bahkan bisa dilakukan penahanan, merupakan langkah progresif yang patut kita apresiasi dan mendukung sepenuhnya. Sedangkan penyelidikan yang disebut-sebut dilakukan oleh Pores Ende dipastikan sudah dihentikan, karena antara Polres dan Kejaksaan Negeri Ende dipastikan ada koordinasi.

Dengn demikian, wajar kalau Polres Ende menyerahkan penyelidikan dan penyidikannya kepada Kejaksaan Negeri Ende, bukan mengambil alih. Penggunaan narasi Kejaksaan Negeri Ende mengambil alih penyidikan merupakan pernyataan yang menyesatkan. Harus diingat bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk menyidik dan menuntut semua tindak pidana khusus termasuk korupsi, sehingga penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende terhadap YK sah menurut hukum.

Kalau saja Polres Ende masih saja melakukan penyidikan terhadap YK untuk kasus yang sama, maka YK seharusnya mengajukan Praperadilan terhadap Polres Ende, bukan sebaliknya Kejaksaan Negeri Ende yang di Praperadilankan.
Untuk itu Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Ende, harus jernih melihat manuver-manuver tersangka YK, yang mencoba lewat jalan Praperadilan menutup pintu bahkan mencoba merintangi penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri.

PRAPERADILAN BUKAN BUNKER KORUPTOR.

Praperadilan Pengadilan Negeri Ende, tidak boleh dijadikan bunker bagi Para Koruptor di Ende untuk berlindung. Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende dengan membuka penyelidikan dan penyidikan atas diri YK, patut kita dukung, apalagi ini merupakan langkah progresif Kejaksaan merespons visi besar Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kasus tersangka YK, alat bukti sudah sangat jelas yaitu tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa uang Rp.10. 800.000, hasil korupsi diakui telah dikembalikan kepada yang berhak, namun demikian proses pidana tidak boleh dihentikan dengan cara apapaun dengan alasan Tersangka sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, malah itu merupakan sikap memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi telah terjadi.

Harus diingat bahwa tersangka YK adalah seorang anggota DPRD di Ende, ia tidak kebal hukum, bahkan Partai Politik di mana YK bernaung seharusnya mem PAW tersangka YK sebagai tanggung jawab moral Partai Politik terhadap rakyat pemilih di Ende.

(Petrus Selestinus, Koordinator TPDI).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Uncategorized