Connect with us

DKI Jakarta

HPUI Gelar Isbath Nikah Massal 2023, Berikan Kepastian Hukum Anak Dari Nikah Siri

Isbath Nikah Massal 2023, HPUI Berikan Kepastian Hukum Akak Dari Nikah Siri

Bertempat di Kantor pengadilan Agama Jakarta Utara pada Jumat 26 Mei 2023, Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) didukung Pemda DKI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta Pengadilan Agama Jakarta Utara menyelenggarakan Isbath Nikah Massal 2023.

Ketua Umum Yayasan HPUI, Ustadz Arif Hendra Dermawan atau yang biasa disapa Ustadz Abi Arif pada wartawan menjelaskan, bahwa peserta Isbath Nikah Massal hari ini berjumlah 70 pasang, yang semuanya warga Jakarta Utara.

Kita terus berupaya membantu warga masyarakat kurang mampu, karena mereka dahulu nikah secara Siri memang karena terkendala biaya sehingga mereka tidak bisa mengikuti nikah sebagaimana yang diatur Pemerintah. Dan mereka tidak tau dampak dari pernikahan yang tidak tercatat di negara atau Dukcapil.

Sidang Isbat Nikah Massal hari ini juga dalam upaya membantu masyarakat untuk melakukan Sidang Isbat Nikah, untuk memberikan hak-hak anak dari pernikahan siri, yang saat ini sudah mendaftar ke Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia dan kita bantu untuk Isbath nikah berjumlah 70 pasang.

Lebih jauh Ustadz Abi Arif menjelaskan, bahwa Isbath nikah di Pengadilan Agama dalam upaya menghapus Diskriminasi Anak, serta peduli nasib Anak-anak terdampak Nikah Siri, karena Pernikahan secara Siri (Pernikahan yang tidak tercatat di KUA), ternyata berdampak negatif kepada anak-anak mereka.

Dimana anak yang dilahirkan dengan pernikahan siri dalam akte kelahiran, hanya tertulis Anak Ibu yang melahirkan, tanpa nama ayah kandung, bahkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya, disamping itu Anak dari Pernikahan Siri dalam Hukum Warisan juga tidak dapat menuntut hak warisan dari Ayah Kandungnya, sekalipun Tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis sang Ayah.

Diskriminasi anak juga terjadi seperti kasus beberapa hari lalu, dimana anak saat mengajukan beasiswa, namun ditolak karena dalam akte lahir hanya anak Ibu, belum lagi saat mau buat paspor untuk ibadah Haji, juga saat anak mau mendaftar ASN/PNS maupun ingin masuk TNI/POLRI, maka status anak Ibu tidak diijinkan. Jadi secara Hukum Anak dari Nikah Siri tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap ayahnya, karena dianggap sebagai anak luar kawin, jadi secara sosial, psikologis dan status anak dimuka hukum sangat lemah.

Untuk itulah Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia berharap Pemda DKI Jakarta, dapat membantu masyarakat Jakarta yang dahulu Nikah Siri, untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah didepan Pengadilan Agama, sehingga diharapkan dapat menghapus Diskriminasi anak dari Nikah Siri tersebut, ungkap Ustadz Abi Arif.

Sementara Pembina HPUI, dr. Salman Paris. H. SpPD.KHOMjuga menambahkan bahwa hari ini kita berupaya membantu anak-anak dari pernikahan Siri, gimana mereka sering mendapatkan cemoohan karena tidak ada ayah, bahkan korban diskriminasi yang seharusnya tidak boleh ada di negeri ini, sebagaimana Sila ke 5 dalam Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun kenyataannya masih ada yang terzolimi, dan HPUI hadir menyelamatkan anak-anak sebagai Generasi Penerus Bangsa, dan kami juga mengajak selama komponen masyarakat juga dunia usaha untuk menyelamatkan mereka, agar punya kesempatan yang sama dengan anak-anak yang lain. Tegas dr. Salman Paris. H. SpPD.KHOM. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Advertisement

More in DKI Jakarta