Connect with us

Nasional

Anggota KAMI Medan Serukan Rusuh 98 Saat Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

Uniting Indonesia. com, Jakarta –
Polri mengungkap peran tersangka JG, anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dalam penangkapan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, JG berperan menyampaikan narasi untuk menciptakan kerusuhan seperti pada 1998. Narasi itu disampaikan JG di grup WhatsApp KAMI Medan.

“Tersangka JG, apa perannya JG ini? JG ini di dalam WA group tadi menyampaikan ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran’ dan sebagainya di sana. kemudian ada juga menyampaikannya ‘buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya’. Kemudian ‘preman diikutkan untuk menjarah’,” ucap Irjen Argo Yuwono, Kamis (15-10-2020).

JG ditangkap pada 10 Oktober 2020 oleh Polda Sumut. Dari JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.

“Sudah kita jadikan barang bukti. kata-katanya seperti itu. makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini (sambil menunjukkan barang bukti),” katanya.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bom molotov yang diamankan itu disiapkan JG untuk melempar ke fasilitas umum saat demo berlangsung. Dampaknya, ada mobil yang terbakar akibat dilempar bom molotov.

“Ada bom molotovnya sama, Pylox ini untuk membuat tulisan. dan bom molotovnya untuk apa? Untuk melempar. Melempar apa? Fasilitas ada mobil terbakar yang dilempar, ini gambarnya sehingga bisa terbakar,” kata Irjen Argo Yuwono.

Sebelumnya, tim cyber Bareskrim Polri menangkap 9 Anggota KAMI. 4 ditangkap di Jakarta dan 4 lainnya diamankan di Medan.

Berikut urutan penangkapan kedelapan petinggi-anggota KAMI:

Jumat, 9 Oktober 2020

– Ketua KAMI Medan Khairi Amri di Medan oleh Polda Sumut

Sabtu, 10 Oktober 2020

-inisial JG oleh Polda Sumut

-inisial NZ oleh Polda Sumut

-inisial KA di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri

Senin,12 Oktober 2020

-Deklarator KAMI, Anton Permana di Rawamangun Jaktim oleh Bareskrim Polri, pukul 00.00-02.00 WIB

-inisial WRP oleh Polda Sumut

Selasa, 13 Oktober 2020

-Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan di Depok oleh Bareskrim Polri, pukul 04.00 WIB

-inisial JH oleh Bareskrim Polri di Cipete, Jakselo oleh Bareskrim Polri, pukul 05.00 WIB.

Dan Kepolisian telah menetapkan Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. (Dadan Hardian) 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Nasional